NIAS SELATAN –kpktipikor.id Pihak SMAN 1 Umbunasi menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat media daring pada 30 Juni 2026 mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab sekaligus komitmen sekolah dalam memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, pihak sekolah menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Umbunasi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku serta berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait temuan mengenai pengadaan dua unit laptop senilai Rp21.200.000 yang sebelumnya diberitakan belum ditemukan dalam daftar aset maupun saat penelusuran lapangan, pihak sekolah menjelaskan bahwa barang tersebut telah diadakan sesuai kebutuhan sekolah.
Menurut pihak sekolah, apabila terdapat perbedaan antara hasil pemeriksaan lapangan dengan dokumen administrasi, kondisi tersebut dimungkinkan terjadi karena proses pencatatan aset yang belum diperbarui atau masih dalam tahap penyesuaian administrasi.
Sekolah juga menyatakan siap menunjukkan dokumen pendukung, termasuk bukti pengadaan dan keberadaan barang, kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, pihak SMAN 1 Umbunasi menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS, baik untuk belanja barang habis pakai, jasa, perjalanan dinas, belanja modal, maupun kebutuhan operasional lainnya, telah disusun berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disahkan dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Pihak sekolah juga menyampaikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media massa maupun lembaga swadaya masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
Namun, sekolah berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang seimbang bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan.
Lebih lanjut, SMAN 1 Umbunasi menyatakan siap bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum apabila dilakukan audit atau pemeriksaan, sehingga seluruh persoalan dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Pihak sekolah juga mengajak masyarakat untuk menunggu hasil klarifikasi maupun pemeriksaan dari instansi yang berwenang sebelum menarik kesimpulan, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak mana pun.
Melalui klarifikasi tersebut, SMAN 1 Umbunasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOS.
Sekolah berharap keterbukaan informasi ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Martianus duha)
Tidak ada komentar