KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Ketua Aktivis Harimau Blambangan, M. Yunus Wahyudi, mendampingi pihak keluarga dari seorang warga ibu Sri Wahyuni yang dilaporkan oleh seorang pengacara berinisial Ahmad Suhaini untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan pidana pemalsuan dokumen pembelian rumah. Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak keluarga berkonsultasi dan mendapatkan petunjuk awal dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, yang kemudian dilanjutkan ke Unit Resmob Polresta Banyuwangi.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan rekayasa dokumen yang ditenggarai dilakukan oleh oknum pengacara yang sebelumnya mendampingi klien terkait persoalan aset rumah. Menurut penjelasan Yunus Wahyudi, kuitansi transaksi jual-beli rumah yang diduga fiktif tersebut sempat dijadikan dasar penuntutan serta gugatan hukum, di mana klien dituntut untuk menyerahkan uang senilai Rp5 miliar.
Yunus menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) kedua berujung pada kekalahan pihak klien. Namun, di balik jalannya perkara tersebut, ia menilai terdapat kejanggalan berupa tekanan psikologis yang dialami oleh korban. Pihak keluarga korban menyebut, korban yang berada dalam posisi tidak berdaya diduga kerap ditakut-takuti hingga mengalami depresi berat.
“Harapan saya, laporan yang telah bergulir di Kepolisian ini segera disikapi secara profesional dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada oknum dari lembaga bantuan hukum atau advokat yang justru merugikan dan menipu kliennya sendiri,” tegas Yunus saat memberikan keterangan, Senin (7/9/2026).
Yunus menambahkan bahwa dugaan tindak pidana terletak pada dokumen kuitansi yang ditandatangani oleh pihak yang diduga tidak berwenang. Pengacara tersebut disinyalir mengambil tindakan melampaui kewenangannya dengan memanfaatkan kekhawatiran klien atas kepemilikan aset yang cukup besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada oknum pengacara yang bersangkutan serta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi guna mendapatkan tanggapan resmi serta menjaga keberimbangan informasi (cover both sides). Sumber berita: (Red Kurnia)
Tidak ada komentar