Sidak DLH Provinsi ke Tambak Udang PT MTS : Warga Kecewa, Hanya Seremonial

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Mei 2026 06:19 9 Admin KPK

Bisa link disini selajutnya👇👇👇👇👇

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Sidak tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu ke lokasi tambak udang PT Maju Tambak Sumur (MTS) di Desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi, kabupaten Bengkulu Utara, menuai kekecewaan besar warga setempat. Pemeriksaan yang dinanti-nantikan ternyata dianggap hanya seremonial, tanpa tindakan nyata apapun. Kamis 28.05.2026

 

Sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi mengaku kecewa dengan hasil sidak tersebut. Pasalnya, masalah pencemaran lingkungan, bau tak sedap, serta kerusakan saluran air yang diduga kuat berasal dari aktivitas tambak udang itu masih saja terjadi dan belum ada perbaikan berarti pasca kunjungan petugas.

 

“Kami sudah berharap banyak saat mendengar ada tim dari DLH Provinsi datang. Kami pikir ada tindakan tegas, ada evaluasi serius, atau setidaknya ada solusi yang ditawarkan. Tapi nyatanya, mereka hanya berkeliling sebentar, memotret di sana-sini, lalu pergi. Sampai sekarang kondisinya masih sama persis, masalah kami belum selesai sama sekali,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (28/5/2026).

 

Keluhan Inti Warga

 

âś… Masalah lama tak ditindak: Sejak sidak kabupaten April 2026 sudah jelas: tidak ada IPAL, tidak ada Persetujuan Teknis (Pertek), limbah langsung dibuang ke sungai/danau, beroperasi bertahun-tahun dengan 29 kolam aktif, izin Diduga tidak lengkap, tapi tak ada solusi.

 

âś… Hasil sidak provinsi kosong: Tim datang, cek sebentar, berfoto, lalu pergi. Tak ada penutupan, denda, perintah berhenti, atau kewajiban pasang IPAL. Sampai hari ini tambak berjalan seperti biasa, air masih keruh, berbau, tanaman mati, lingkungan rusak parah.

 

“Kalau serius menegakkan hukum, pasti sudah ditindak tegas. Ini cuma pamer kerja, tapi nol hasil. Kami sudah capek lapor tapi tak ada perubahan,” ujar salah satu warga.

 

Fakta Lapangan

 

– Beroperasi > 5 tahun, luas besar, 35 kolam total, 29 aktif

– Pipa buangan langsung ke aliran air tanpa pengolahan

– Dokumen lingkungan Diduga tidak lengkap, Pertek tidak ada

– Dampak: air berubah warna,, bau menyengat

 

Menurut warga, limbah yang dibuang ke saluran air sekitar diduga mengandung zat yang mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan warga, serta merusak ekosistem air. Namun, hingga kini belum ada langkah tegas maupun rekomendasi yang jelas dari DLH Provinsi terkait hal tersebut.

 

“Kalau memang serius mengawasi dan menegakkan aturan, seharusnya ada pemeriksaan mendalam, ada pengambilan sampel yang benar-benar diperiksa, dan ada tindakan jika terbukti melanggar. Jangan hanya datang, berfoto, lalu diam saja. Itu namanya cuma pencitraan agar terlihat bekerja, tapi faktanya kami yang tetap menanggung dampak buruknya,” tambah warga lainnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, DLH Provinsi belum memberikan penjelasan atau rencana tindak lanjut. Warga menuntut tindakan nyata, bukan sekadar kegiatan foto-foto demi citra, serta meminta penegakan hukum tegas agar lingkungan dan hak warga terlindungi. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA