Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti Sikat Pengedar narkotia Di Selatpanjang.tampa memberi ampun

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 12:24 6 Admin KPK

Kepulauan Meranti Riau. Kpktipikor.id – Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti Kembali Lakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu berat kotor lebih kurang 0,99Gram.Didalam Rumah yang Berada Di Jalan Nusa Indah RT 004 RW 004 Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Senin (20/04/2026).

Selain itu, Atas Dasar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

‎”Adapun Tersangka Atas Nama FT (32) Warga Nusa Indah Kampung Baru Selatpanjang selatan, Peran Tersangka Diduga Sebagai Pengedar,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH S.IK MH Bersama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu M Iqbalul Fikri S.I.K.

 

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Farogi juga menerangkan bahwa adapun barang bukti yakni 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor lebih kurang 0,99 Gram 1 (unit) timbangan digital warna hitam 1(Satu) Unit Handphone dan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam.

” Saudara FT (32) Diamankan di Sebuah Rumah yang berada di Jalan Nusa indah, Rt 006 Rw 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Sering Terjadi transaksi narkotika jenis shabu Dan Saya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukum polres meranti, dan saya akan tindak tegas,” tegas Kapolres Meranti

 

Menurut Kapolres,Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua Rt setempat yang bernama Bustami dan Tim Satresnarkoba Polres kep.meranti berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan warna hitam di dalam kotak kacamata warna hitam disimpan didalam lemari FT (32) tersebut.

 

Kapolres menambahkan, Berdasarkan interogasi awal terdapat keterangan bahwa narkotika tersebut di dapat dari AR Dalam (lidik) dengan cara di antar kerumah FT (32) Dirumah, Tersangka dan Barang Bukti di bawa menuju Mako Polres Kepulauan Meranti Kota Selat Panjang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut Dan Kita Melakukan Tes Urine FT (32),hasilnya Methampetamine Negatif (+) dan ‎Ampethamin Negatif (+).

 

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” ucap Kapolres.

 

Penulis (Abu Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA