Pemkab Nias Selatan Resmi Serahkan SK dan SPT PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Jan 2026 13:01 45 Korwil Nias

Nias Selatan | kpktipikor.id
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara resmi memulai penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

Bupati Nias Selatan bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Penyerahan SK dan SPT PPPK Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dimulai pada Senin, 26 Januari 2026, dan dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga 31 Januari 2026.

Kegiatan perdana dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Nias Selatan dan Aula Kantor Bupati Nias Selatan, serta dilanjutkan di berbagai kecamatan dan fasilitas umum di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Penyerahan SK dan SPT ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan negara atas kontribusi tenaga non-ASN serta untuk membangun sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan dilakukan secara bertahap dan terjadwal untuk memastikan proses berjalan tertib, efisien, dan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah kepulauan. Sebanyak 4.577 PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK dan SPT. Pada hari pertama, Senin (26/1/2026), penyerahan dimulai pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Bupati Nias Selatan dengan total 1.180 penerima dari OPD serta Kecamatan Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu.
Proses selanjutnya dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) di Kantor Camat Amandraya dan Kantor Camat Lolowau dalam dua sesi dengan jumlah lebih dari 1.400 penerima. Penyerahan berlanjut pada Rabu (28/1/2026) di GOR Desa Bawootalua Kecamatan Lahusa dan SD Negeri 071108 Hilisataro Gewa Kecamatan Toma, Kamis (29/1/2026) di Gereja BNKP Orsif Gomo serta Kantor Camat Pulau-Pulau Batu, dan ditutup pada Jumat–Sabtu (30–31/1/2026) di Gereja BNKP Jemaat Susua khusus untuk PPPK Kecamatan Susua.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan mengawali acara dengan ungkapan syukur atas terselenggaranya penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dalam suasana aman, sehat, dan penuh sukacita. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administrasi kepegawaian, melainkan wujud pengakuan negara atas dedikasi tenaga non-ASN selama ini.
Bupati juga menekankan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kinerja. Para penerima SK diharapkan menunjukkan disiplin, profesionalisme, loyalitas, dan integritas, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas.
Di akhir sambutannya, Bupati Nias Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan SPT, seraya berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Nias Selatan.
(SADAWA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA