waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Jun 2025 17:38 9 kabiro mandailing natal


Sejumlah wartawan dari berbagai media dilarang masuk ke aula Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang berada di lantai dua pada Kamis,20 Juni 2024.
Hal tersebut berawal ketika para awak media mendapatkan informasi bahwa pada hari kamis kemarin,dimana kasipidum menggelar acara kegiatan pelantikan. Namun sangat disayangkan, beberapa awak media tidak diperkenankan masuk dalam menjalankan tugasnya meliput kegiatan tersebut.
Hal itu membuat para awak media merasa kecewa dan menjadi tanda tanya besar bagi para jurnalis yang hadir di kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Pasalnya kegiatan pelantikan Kasipidum di Kejaksaan Negeri (Kajari) merupakan kegiatan yang rutin dan tidak semestinya terkesan di tutup-tutupi.
Namun, selesai acara para awak media berusaha menginformasi bagaimana hasil dari acara pelantikan tersebut,akan tetapi salah satu dari pihak PTSP inisial DV,tunggu diruang tamu aja dulu kak,saya coba tanya dulu .katanya, Kemudian awak media meminta nomor wa DV berharap bisa melanjutkan komunikasi lewat Wa. Dan hari ini kembali awak media meng klarifikasi kenapa awak media dilarang meliput kegiatan tersebut dan mendapat jawaban dari DV “Masih belum ada perintah kak”sebut lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya awak media mencoba menanyakan Jupri Wandi Banjar Nahor selaku Kasi Intel Mandailing Natal, sudah ada dibawah dan hendak naik untuk meliput acara tersebut,namun hanya dibaca dan enggan berkomentar.Artinya pihak Kejaksaan Negeri Mandailing terkesan menutupi acara itu dari para awak media. Awak media merasa kecewa pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Dalam perundangan sudah jelas bahwa, Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menjelaskan (UU Pers) menjelaskan,yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers “Barang siapa yang berusaha menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana atau denda,

kabiro mandailing natal

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA