Tim Elang Kuantan Kembangkan Kasus Narkoba, Pengedar Sabu Gagal Kabur Dan Berhasil Diamankan

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Jun 2026 19:48 11 Tim Investigasi Nasional

KuantanSingingiKPKtipikor.id – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 15.30 WIB. Senin (15/06/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka sebelumnya berinisial A (38) di Desa Koto Sentajo.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC (46) di kediamannya di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya,” ujar AKP Hasan Basri.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sekitar 20 meter ke arah belakang rumah.

Namun berhasil ditangkap oleh petugas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pipet kaca pyrex yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong di atas meja dapur,” jelasnya.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu buah alat hisap bong, satu buah korek api mancis, satu buah jarum kompor, satu unit handphone merek C51 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial WL yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik), dengan cara membeli satu paket seharga Rp 2.200.000 di Kota Pekanbaru.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terang AKP Hasan Basri.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang aman dan bebas dari narkoba.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110

 

Editor : Ayu Amelia

Tim Investigasi Nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA