Tiga Kali Beraksi di Cengkareng dan Palmerah, Residivis Pencuri Rumah Kontrakan Dibekuk Polres Jakbar

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Okt 2026 05:34 5 Admin KPK

 

 

 

 

 

 

 

 

KPKTIPIKOR. ID

 

 

 

Jakarta Barat — Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial R W alias Aceng, yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kontrakan dan kamar kost yang ditinggal penghuninya bekerja.

 

Pelaku ditangkap tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sekitar dua pekan menjadi buruan Polisi.

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat.

 

Ironisnya, pria tersebut merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling secara acak untuk mencari rumah kontrakan maupun kamar kost yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja.

 

Pelaku diketahui membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk memudahkan aksinya.

 

Bahkan, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

 

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar kost milik korban, tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang-orang yang berpapasan dengannya.

Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

 

Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku, di antaranya laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual.

 

” Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Ardian Yunnan Saputra saat dikonfirmasi, Rabu, 14/10/2026

 

Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA