Sinergitas Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu Kabupaten Sarmi Dan Dispendukcapil Kabupaten Sarmi Triwulan III Tahun 2026.

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Okt 2026 12:42 68 kabiro kabupaten sarmi

SARMI,-kpktipikor.id– Sinergitas antara Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil/Capil) Kabupaten Sarmi merupakan pilar krusial dalam menjaga akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) demi menghasilkan daftar pemilih yang valid dan transparan.

Point-point utama yang menjadi indikator pelaksanaan sinergitas PDPB tersebut di Kabupaten Sarmi adalah,

1. Fokus Pengawasan Melalui Uji Petik Berkala

Bawaslu Kabupaten Sarmi secara rutin berkomitmen melaksanakan uji petik secara berkala setiap triwulan untuk mengawasi jalannya PDPB langsung di lapangan.

Sebagai contoh, jajaran Bawaslu Sarmi melakukan uji petik di wilayah seperti Kampung Kasukwe, Distrik Sarmi Selatan. Fokus utama pengawasan ini meliputi:

• Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Mengidentifikasi data warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili keluar dari Sarmi, atau mengalami perubahan status menjadi anggota TNI/Polri.

• Pemilih Baru (Gen Z): Memastikan warga yang baru memasuki usia 17 tahun atau purnatugas dari TNI/Polri telah terakomodasi dan terekam secara kependudukan.

• Perbaikan Data Pemilih: Mengoreksi kekeliruan identitas, nama, atau elemen data pada kartu kependudukan.

2. Validasi Dokumen Otentik bersama Capil

Tantangan terbesar dalam PDPB di tingkat daerah adalah mencoret data pemilih, terutama yang telah meninggal dunia, karena perubahan data tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan informasi lisan. Melalui jalinan sinergi ini:

• Bawaslu Sarmi mendorong sinkronisasi data hasil temuan lapangan agar segera ditindaklanjuti oleh Capil Sarmi guna penertiban administrasi (seperti penerbitan akta kematian atau pembaruan KK).

• Data yang telah divalidasi oleh Capil kemudian disinkronkan kembali dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB yang diselenggarakan bersama KPU Kabupaten Sarmi.

3. Sinkronisasi Data Kependudukan Nasional

Kerja sama di tingkat daerah ini diperkuat oleh Nota Kesepahaman resmi antara Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) mengenai pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP-el. Akses ini memungkinkan pengawas pemilu mencocokkan data secara by name by address dengan jaminan kerahasiaan untuk mencegah adanya data ganda maupun pemilih fiktif.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi Obeth Cawer yang di dampingi Oktoviana Wanewar Komisioner Bawaslu Kabupaten Sarmi dan beberapa staf Sekretariat Bawaslu Sarmi di sela-sela kegiatan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Sarmi Senin 19 Oktober 2026.

Selanjutnya dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi “Melalui sinergitas lintas sektoral yang intensif ini, KPU Kabupaten Sarmi menetapkan total rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (seperti pada Triwulan III 2026 yang mencatat 31.859 pemilih yang tersebar di 10 distrik dan 88 kampung) secara lebih akurat, komprehensif, dan terlindungi hak pilihnya. Warga Sarmi juga diimbau untuk selalu memeriksa status hak pilih mereka secara mandiri melalui layanan daring resmi Cek DPT Online KPU” ungkapnya.*)

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA