Terbit SK Kepengurusan Baru, DPD LPK-RI Bali Tegaskan Komitmen Pengawasan Hak Konsumen

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 12:24 27 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

DENPASAR — Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Provinsi Bali periode 2026–2029 resmi ditetapkan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 0259/DPP-LPKRI/IX-2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP LPK-RI, Muhamad Faiz Adam.

 

Langkah ini menjadi pijakan awal bagi lembaga tersebut untuk memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat konsumen di wilayah Bali. Pembina DPD LPK-RI Provinsi Bali, Muh Dodi Dain, S.H., CLAP., CCLP., mengingatkan seluruh jajaran pengurus agar konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang solid hingga ke tingkat daerah. “DPD LPK-RI Provinsi Bali harus hadir sebagai garda terdepan penegakan hak konsumen. Pengurus DPD juga wajib memiliki kontrol dan kepemimpinan yang kuat dalam mengendalikan serta mengarahkan jajaran DPC LPK-RI di tingkat kabupaten/kota se-Bali agar tetap solid dan sesuai koridor hukum,” ujar Dodi.

 

Menanggapi penetapan tersebut, Ketua DPD LPK-RI Provinsi Bali terpilih, M. Risky Wailliy Iqbal, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Sekretariat DPD LPK-RI Bali, Denpasar Utara, Rabu (16/9/2026).

 

Iqbal menegaskan komitmen pengurus baru dalam menjunjung tinggi regulasi yang berlaku demi kepentingan publik. “Kami berjanji akan menjunjung tinggi amanat undang-undang dan menjalankan tugas pengawasan ini dengan sebaik-baiknya. Kami optimistis mampu membawa LPK-RI Provinsi Bali semakin maju, berintegritas, dan berjaya dalam melindungi hak-hak konsumen,” tuturnya.

 

Melalui kepengurusan periode 2026–2029 ini, DPD LPK-RI Provinsi Bali diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait guna mendorong kepastian hukum bagi konsumen di seluruh wilayah Bali. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA