Sekjend AMPERA Desak Walikota Copot Kadis PUTR Gunungsitoli, Usut Tuntas Pembiaran Galian C Ilegal, Kerusakan Jalan dan Lingkungan Jadi Bukti Nyata

waktu baca 5 menit
Senin, 8 Jun 2026 19:03 11 Korwil Nias

kpktipikor.id – Sekretaris Jenderal Aliansi Massa Pergerakan Rakyat (AMPERA), Yason Yonata Gea, S.Pd, melontarkan permintaan tegas agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli segera diberhentikan atau dicopot dari jabatannya. Desakan ini disampaikan menyusul sikap pimpinan dinas tersebut yang dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan kewajiban perlindungan lingkungan hidup, serta dianggap membiarkan terjadinya kerusakan luas pada fasilitas umum dan alam.

 

Pernyataan sikap ini disampaikan Yason pada Senin (8/6/2026) sebagai wujud komitmen menjaga konsistensi visi dan misi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan masyarakat.

 

Menurutnya, kekhawatiran publik semakin menguat dan beralasan kuat setelah muncul berbagai dampak kerusakan lingkungan dan fasilitas umum yang berkaitan langsung dengan aktivitas penggalian material galian C yang berindikasi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.

 

Di Desa Lasarabahili, misalnya, kondisi Tembok Penahan Tanah (TPT) dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan struktur bangunannya tidak lagi berfungsi secara maksimal. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko meningkatkan potensi terjadinya longsor yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda warga sekitar.

 

Kondisi serupa yang memprihatinkan juga terlihat jelas di lapangan. Beberapa waktu lalu, terlihat aktivitas pemindahan alat berat ekskavator yang melintasi badan jalan raya sebagai fasilitas umum, tanpa menerapkan standar keselamatan yang semestinya dipatuhi. Roda besi alat berat tersebut bersentuhan langsung dengan permukaan aspal tanpa dilapisi atau menggunakan alas pengaman, sehingga mengakibatkan permukaan jalan tergerus dan rusak parah sepanjang jalur yang dilalui.

 

Selain merusak prasarana jalan, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi debu tebal yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, serta meninggalkan tumpukan material tanah yang berserakan di bahu jalan dan saluran air.

 

Kerusakan yang tidak kalah serius juga ditemukan di wilayah Desa Boyo, tepatnya di kawasan Asrama TNI Angkatan Darat. Jalan aspal di lokasi tersebut mengalami kerusakan meluas, berlubang, dan retak-retak akibat beban berat dari intensitas lalu lintas kendaraan pengangkut tanah atau dumptruk yang beroperasi setiap hari.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun secara langsung di lapangan, material tanah hasil penggalian tersebut diangkut jarak jauh menuju kawasan Rumah Sakit Umum (RSU) YAKKUM. Ironisnya, tanah-tanah tersebut diketahui digunakan untuk keperluan penimbunan lahan milik perorangan, bukan dialokasikan untuk kepentingan umum atau pembangunan fasilitas negara.

 

Merespons fakta-fakta tersebut, Yason menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan hidup maupun aset fasilitas publik harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lebih jauh, ia menilai sikap pimpinan dinas yang membiarkan hal ini terjadi sudah tidak layak lagi menduduki jabatan publik.

 

“Kami hadir untuk memastikan janji pembangunan yang disampaikan kepada masyarakat tidak sekadar menjadi tulisan di atas kertas, melainkan dilaksanakan sepenuhnya dalam koridor hukum. Sikap yang mengarah pada pembiaran kerusakan lingkungan dan membuka ruang bagi praktik galian C yang berindikasi ilegal adalah tindakan yang bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam digunakan untuk kemakmuran rakyat.

 

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan dampak kerusakan yang nyata dan pelanggaran prinsip tugas pokok dan fungsi, kami dengan tegas mendesak agar Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli segera dicopot dari jabatannya. Jabatan ini terlalu mulia untuk dipegang oleh pimpinan yang tidak mampu melindungi aset rakyat dan justru membiarkan perusakan terjadi di bawah pengawasannya,” tegas Yason dengan nada serius.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, pejabat publik justru memiliki tanggung jawab utama dan kewajiban mutlak untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup, bukan sebaliknya.

 

Lebih lanjut, Yason menilai apabila terdapat pihak yang secara aktif memfasilitasi atau memberikan kemudahan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

“Tidak ada satu pun jabatan publik yang memberikan hak untuk melanggar aturan demi kepentingan pihak tertentu, apalagi hingga merusak aset alam dan fasilitas umum milik rakyat. Sikap yang terkesan membiarkan atau mendukung praktik yang bertentangan dengan hukum bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi telah mencederai kepercayaan publik yang sangat dalam,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk pengawasan sosial dan tuntutan keadilan, Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) sebelumnya telah menggelar aksi damai dan tertib di halaman Kantor Dinas PUTR Kota Gunungsitoli pada Rabu (3/6/2026). Aksi tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan penolakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai merusak lingkungan dan aset fasilitas umum.

 

Massa aksi juga mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas pihak-pihak yang menjalankan aktivitas usaha tanpa dasar hukum yang sah maupun pihak-pihak yang dianggap turut memfasilitasi kegiatan tersebut.

 

Pada hari yang sama, masyarakat juga mengambil langkah hukum yang nyata dengan melayangkan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Nias. Laporan tersebut telah tercatat secara sah dalam register kepolisian dengan Nomor LP/B/313/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Dalam dokumen pelaporan itu, dua pihak berinisial AN dan TM disebut sebagai pihak terlapor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada instansi terkait. Kasus tersebut kini diharapkan dapat diproses secara objektif, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum hingga ke akar-akarnya.

 

“Adanya laporan ini merupakan bukti keseriusan masyarakat untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas seluruh unsur pelanggaran yang terjadi,” tambah Yason.

 

AMPERA bersama GMPL menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta menagih janji pencopotan tersebut hingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Kedua organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan di Kota Gunungsitoli tetap berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, perlindungan fasilitas publik, serta kepentingan masyarakat luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA