PT HAI ZHONG BAO Bantah Tuduhan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

waktu baca 5 menit
Minggu, 14 Jun 2026 18:30 8 Wakaperwil Maluku

Saumlaki, Kpktipikor.id – Manajemen PT HAI ZHONG BAO membantah keras pemberitaan yang menyebut perusahaan itu mempekerjakan seorang anak di bawah umur di lingkungan perusahaan yang berlokasi di kawasan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Minggu, (14/6/2026).

Bantahan tersebut disampaikan setelah beredarnya sebuah pemberitaan yang menuding adanya seorang anak berusia 16 tahun yang diduga bekerja selama kurang lebih lima bulan di area perusahaan yang beroperasi di wilayah Pasar Omele, Desa Sifnana.

Perusahaan menilai informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya karena tidak didasarkan pada fakta hubungan kerja yang sah antara perusahaan dengan anak yang dimaksud dalam pemberitaan yang beredar luas.

Perwakilan PT HAI ZHONG BAO, Rafli, mengatakan pihak perusahaan menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik, namun setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi yang menyeluruh dan berimbang.

Menurut Rafli, perusahaan memiliki data dan dokumen yang dapat menunjukkan secara jelas bahwa tenaga kerja yang direkrut secara resmi oleh PT HAI ZHONG BAO hanya berjumlah dua orang dan tercatat dalam administrasi perusahaan.

Dua orang karyawan yang bekerja secara resmi di perusahaan tersebut masing-masing bernama Akbar dan Aldi, yang seluruh identitas, tugas pekerjaan, serta status ketenagakerjaannya tercatat secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa PT HAI ZHONG BAO hanya memiliki dua orang karyawan resmi, yaitu Akbar (24) dan Aldi (27). Nama mereka tercatat dalam daftar karyawan perusahaan dan dapat diverifikasi melalui dokumen yang kami miliki,” ujar Rafli.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah membuka proses perekrutan, menerima lamaran kerja, maupun mengangkat anak yang disebut dalam pemberitaan itu sebagai tenaga kerja atau karyawan yang bekerja di bawah tanggung jawab perusahaan.

Menurut Rafli, informasi yang menyebut adanya pekerja anak di lingkungan perusahaan telah menimbulkan persepsi yang tidak tepat karena tidak didukung oleh fakta mengenai status pekerjaan maupun hubungan kerja yang sebenarnya terjadi.

Ia menjelaskan bahwa anak yang disebut dalam pemberitaan itu bukan merupakan pekerja PT HAI ZHONG BAO dan tidak pernah tercatat sebagai bagian dari tenaga kerja yang menjalankan tugas maupun aktivitas operasional perusahaan.

Selain tidak terdaftar sebagai karyawan, anak itu juga tidak pernah menerima surat pengangkatan kerja, kontrak kerja, ataupun dokumen lain yang biasanya diberikan kepada pekerja yang direkrut secara resmi oleh perusahaan.

Rafli mengatakan anak tersebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu karyawan perusahaan yang bernama Aldi, sehingga kehadirannya di sekitar lingkungan perusahaan sering kali berkaitan dengan aktivitas anggota keluarganya tersebut.

Menurut penjelasan yang diperoleh perusahaan, anak itu terkadang datang ke lokasi perusahaan untuk menemui kakaknya dan membantu pekerjaan tertentu yang bersifat pribadi serta tidak berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan secara resmi.

Ia menegaskan bahwa bantuan yang diberikan anak itu kepada kakaknya dilakukan atas dasar sukarela dan tidak pernah diperintahkan oleh manajemen maupun pihak perusahaan dalam bentuk pekerjaan yang mengikat secara hukum.

“Perusahaan tidak pernah merekrut dia, tidak pernah menggajinya, tidak pernah membuat kontrak kerja, dan tidak pernah memasukkan namanya ke dalam daftar karyawan perusahaan sebagaimana tenaga kerja resmi lainnya,” tegas Rafli.

Menurut Rafli, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku antara PT HAI ZHONG BAO dengan anak yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa anak itu merupakan seorang yatim piatu yang telah kehilangan kedua orang tuanya sehingga harus berjuang menjalani kehidupan sehari-hari dengan berbagai keterbatasan yang dihadapinya sejak beberapa waktu terakhir.

Kondisi tersebut, kata Rafli, membuat anak itu berupaya mencari berbagai cara untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk dengan membantu kakaknya dalam sejumlah aktivitas yang dilakukan secara sukarela dan kekeluargaan.

Rafli menegaskan bahwa situasi sosial yang dialami anak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan telah mempekerjakannya sebagai tenaga kerja yang bekerja di bawah kendali perusahaan secara resmi.

Menurutnya, perlu dibedakan secara jelas antara seseorang yang membantu anggota keluarganya karena alasan kemanusiaan dan kekeluargaan dengan seseorang yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perekrutan resmi oleh perusahaan.

Ia mengatakan seluruh tenaga kerja yang bekerja di PT HAI ZHONG BAO wajib melalui proses administrasi yang jelas, mulai dari pendataan identitas, penempatan kerja, hingga pencatatan status ketenagakerjaan dalam dokumen perusahaan.

Prosedur tersebut diterapkan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum yang mengatur hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional.

Rafli juga menegaskan bahwa PT HAI ZHONG BAO berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perlindungan anak dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan diketahui secara lengkap dan menyeluruh.

Sementara itu, anak yang dikaitkan dengan dugaan pekerja anak itu turut memberikan klarifikasi mengenai keberadaannya di lingkungan perusahaan dan membantah anggapan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan PT HAI ZHONG BAO.

“Saya tidak pernah kerja di sana. Saya ke sana hanya bantu Kakak saya Aldi. Tapi bukan sebagai karyawan perusahaan,” ujarnya.

Pernyataan itu, menurut Rafli, memperjelas bahwa tidak pernah ada hubungan kerja antara anak itu dengan PT HAI ZHONG BAO. (Erwin Masela)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA