JAYAPURA,-kpktipikor.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD di seluruh daerah. Aparat Penegak Hukum kini membidik modus penitipan proyek dan manipulasi proyek non- fisik.
Dirilis dari Haqqnews.co.id, Ketua KPK Setyo Budiyanto memperingatkan Anggota DPRD di seluruh Daerah agar tidak melampaui kewenangannya menentukan Rekanan proyek. Ia menegaskan bahwa intervensi legislatif dalam teknis eksekusi anggaran merupakan pintu masuk tindak pidana korupsi. “Resikonya bukan hanya kehilangan jabatan, tapi juga pidana” ujar Setyo dalam arahan terbarunya di akhir bulan Mey 2026.
Modus Lintas Dapil dan Proyek “Siluman”.
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti praktek buruknya anggota Dewan yang memaksakan proyek masuk ke Dapil lain. Modus ini biasanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan bisnis pribadi atau vendor tertentu.
Menurut Tito, “legislator hanya berhak mengusulkan aspirasi dari konstituen di wilayah yang mereka wakili”.
“Pokir harus aspirasi Dapil bukan di luar Dapil”, tegas Tito. Ia menyebutkan Aparat Penegak Hukum sudah memahami pola “titipan” ini dan tinggal menunggu waktu untuk melakukan penindakan.
Selain masalah Dapil, proyek non-fisik seperti survey pemetaan potensi daerah dan kegiatan promosi kini berada dalam radar pengawasan ketat. Proyek jenis ini dinilai rawan karena rincian kebutuhan riil dan hasilnya sering kali sulit di verifikasi secara fisik. KPK mengendus adanya fee atau komisi kepada konsultan hingga puluhan persen dari nilai kontrak.
Ancaman Terhadap Pejabat Dan Kontraktor.
Penyimpangan ini tidak hanya menyeret anggota Dewan, tetapi juga posisi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Pejabat eksekutif yang menuruti intervensi anggota Dewan dalam menentukan pemenang proyek dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang PPK dan PPTK yang membiarkan praktek ini beresiko terjerat pasal penyuapan atau gratifikasi.
Sedangkan pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan proyek melalui skema “ijon” juga tidak luput dari jeratan hukum.
Modus setoran uang didepan sebelum proyek dimulai menjadi target utama penyidikan. Perusahaan yang terlibat dalam praktek ini terancam pemutusan kontrak hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KPK mengingatkan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran harus terdokumentasi dalam sistem informasi daerah (SIPD-RI).
Transparansi ini bertujuan menutup celah proyek mendadak yang tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
KPK juga telah menempatkan orang-orang kepercayaannya di seluruh daerah untuk bekerja sama dalam memberikan informasih secara prosedural dan akurat, tidak ada kasus korupsi yang kadaluarsa, sekalipun pejabat itu telah non aktif, kami akan tindak. (Deddy T. Saweri*.)
Tidak ada komentar