*”LHP Sudah Terbit, Tersangka Belum Ada: Warga Sangliat Krawain Ancam Duduki Inspektorat KKT”*
SAUMLAKI, *kpktipikor.id* –Kesabaran masyarakat Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mulai habis. Warga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan menduduki Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) apabila dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dilaporkan sejak tahun 2021 tidak segera ditindaklanjuti secara serius.
Salah satu warga berinisial KJ menilai Inspektorat KKT terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut. Padahal, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan pada tahun 2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp500 juta. Dugaan penyimpangan meliputi pembangunan balai desa, program rumah tidak layak huni, pembangunan MCK, tunjangan guru TK/PAUD, hingga pembangunan lapangan sepak bola pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
”Kami meminta Inspektorat segera melimpahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian. Jangan biarkan kasus ini menggantung lebih dari lima tahun tanpa kepastian hukum,” tegas KJ.
Menurutnya, apabila dalam pekan ini tidak ada langkah konkret dari Inspektorat, masyarakat akan turun ke jalan dan menduduki kantor tersebut sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
Warga juga mendesak agar ada ketegasan dari pemerintah daerah terhadap jajaran pengawas yang dianggap tidak mampu menuntaskan kasus yang telah melalui proses audit tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tidak ada komentar