Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng kembali menjadi sorotan publik*

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Jun 2026 15:18 12 Intelijen Nasional

*Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng kembali menjadi sorotan publik*

 

GARUT, Kpk tipikor .id

22 juli 2026

 

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Garut, Senin (22/6/2026), Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel) secara terbuka mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut menyusul munculnya berbagai dugaan penyimpangan di lapangan.

 

Audiensi yang dihadiri Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi terkait itu berlangsung dinamis. Dalam forum tersebut, FP3EM-Garsel memaparkan sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pelaksanaan Program MBG di wilayah Kecamatan Pakenjeng.

 

Ketua FP3EM-Garsel, Muhamad Iqbal Fauzi, menegaskan bahwa program yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan gizi anak sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal itu diduga tidak berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.

 

“Program ini menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai program yang baik justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya pengawasan,” tegasnya

 

Dalam pemaparannya, FP3EM-Garsel mengungkap sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan. Mulai dari dugaan monopoli pengadaan bahan baku yang tidak melibatkan pemasok lokal, dugaan pengurangan porsi dan kualitas makanan, keterlambatan distribusi yang berpotensi menurunkan kualitas konsumsi penerima manfaat, hingga dugaan pelanggaran standar operasional dalam proses produksi dan distribusi makanan.

 

Selain itu, forum juga menyoroti dugaan penggunaan sarana pendidikan untuk kepentingan operasional program serta minimnya keterlibatan pemerintah desa dalam mendorong pemanfaatan hasil pertanian dan produk lokal masyarakat sebagaimana semangat pemberdayaan ekonomi yang menjadi salah satu tujuan Program MBG.

 

Menurut FP3EM-Garsel, berbagai persoalan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Nasional, Surat Edaran Bupati Garut Nomor 400.7.13/1345-DisperindagESDM/2026 mengenai penggunaan produk lokal, serta petunjuk teknis yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Atas dasar itu, FP3EM-Garsel menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPRD dan pemerintah. Pertama, meminta dilakukan inspeksi mendadak terhadap seluruh operasional SPPG dan mitra pelaksana di Kecamatan Pakenjeng. Kedua, mendorong Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Garut. Ketiga, meminta Forkopimcam Pakenjeng menjalankan fungsi pengawasan secara independen, transparan, dan akuntabel. Keempat, mendesak Satgas MBG Kabupaten Garut memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan. Kelima, meminta Kejaksaan Negeri Garut melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Garut menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan langkah-langkah pengawasan lanjutan. Dalam audiensi itu bahkan muncul dorongan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Garut guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan,

 

Red,, Yogi Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA