Polsek Kuantan Tengah Tindak 11 Aktivitas PETI Ilegal, Seluruh Rakit Dimusnahkan

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Sep 2026 17:07 8 Tim investigasi nasional

Kuansing, KPKtipikor.id – Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi melakukan penindakan terhadap 11 unit aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) ilegal di wilayah hukumnya, Rabu (30/09/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat serta postingan media sosial yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah dan sekitarnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Personel Polsek Kuantan Tengah turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diinformasikan masyarakat. Apabila ditemukan aktivitas PETI, dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” ujar AKP Toni.

Dalam kegiatan tersebut, personel yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan di tiga lokasi.

Lokasi pertama berada di areal bekas kolam ikan masyarakat di Lingkungan Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Di lokasi tersebut ditemukan dua unit bekas dudukan PETI jenis setingkai yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Mesin telah dibongkar oleh pemilik.

Selanjutnya, personel melakukan pengecekan di aliran Sungai Sinambek, Kelurahan Sungai Jering.

Di lokasi tersebut ditemukan empat unit PETI yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.

Pengecekan kemudian dilanjutkan ke lokasi lainnya di wilayah Dusun Kayu Batu, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Di lokasi tersebut ditemukan lima unit PETI yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.

Terhadap seluruh peralatan dan rakit yang ditemukan, personel melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.

Dalam kegiatan penindakan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pelaku yang diamankan.

Barang bukti juga tidak dibawa karena peralatan PETI langsung dimusnahkan di tempat.

AKP Toni menambahkan, Polsek Kuantan Tengah akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan menyampaikan informasi apabila menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal kepada pihak kepolisian,” Pungkas AKP Toni.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA