Kuansing – KpKtipikor.id – Merespons informasi masyarakat dan pemberitaan media online INTELIJENJENDRAL.COM terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, jajaran Polsek Kuantan Tengah bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kuantan Tengah menemukan dua unit asbuk yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Kedua peralatan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan pemiliknya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengecekan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat maupun pemberitaan media online.
“Setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Jake, kami langsung memerintahkan personel untuk turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Toni.
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 10.15 WIB atas perintah Kapolsek Kuantan Tengah.
Tim yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., bersama sejumlah personel lainnya tiba di lokasi sekitar pukul 10.50 WIB.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ps. Panit Yanmin Intel Polsek Kuantan Tengah AIPTU Zulpendi, S.E., Ps. Panit III Samapta AIPTU Alfiyandi, Bhabinkamtibmas Desa Jake AIPDA Tabra Suryandi, S.E., serta Banit Samapta BRIPDA Idris Rahmad Jaya.
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua unit asbuk PETI dalam keadaan tidak beroperasi.
Namun, pemilik peralatan tersebut tidak ditemukan di tempat.
Selanjutnya, personel Polsek Kuantan Tengah melakukan tindakan dengan merusak dan membakar kedua unit asbuk tersebut agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam membantu kepolisian mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
Dua unit asbuk yang ditemukan telah dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.
Polsek Kuantan Tengah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.
Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek Kuantan Tengah berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar