Polsek Kuantan Hilir Fasilitasi Penyelesaian Perkelahian Antar Remaja Melalui Restorative Justice

waktu baca 3 menit
Minggu, 31 Mei 2026 10:58 5 Tim Investigasi Nasional

Kuantan Singingi – KPKTipikor.id – Polsek Kuantan Hilir berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan perkelahian antar remaja yang terjadi di depan Alfamart (Wengki Mart), Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis malam (29/05/2026).

Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu 27 mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB dan sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar di media sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Kuantan Hilir melakukan langkah mediasi dengan mempertemukan pihak korban, pelaku, keluarga masing-masing, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat guna mencari penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Polsek Kuantan Hilir, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta orang tua masing-masing pihak.

Beberapa poin penting yang disepakati antara lain kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa adanya paksaan, pihak pelaku bersedia mengganti kerugian yang dialami korban baik biaya pengobatan maupun kerugian lainnya, serta kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Selain itu, para pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum dan tidak saling menuntut di masa mendatang.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu upaya Polri dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, khususnya dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara musyawarah.

“Restorative Justice merupakan langkah yang mengedepankan penyelesaian secara damai dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Dalam perkara ini, korban, pelaku, keluarga, pemerintah desa dan tokoh masyarakat telah mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujar IPTU Edi Winoto.

Kapolsek menambahkan bahwa penyelesaian melalui RJ tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antar masyarakat serta mencegah timbulnya konflik berkepanjangan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap para pihak dapat memegang teguh komitmen yang telah disepakati dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali. Kepada para remaja, kami mengimbau untuk menghindari tindakan kekerasan dan selalu menyelesaikan permasalahan melalui cara-cara yang baik dan sesuai hukum,” tambahnya.

Kegiatan mediasi dan penandatanganan kesepakatan perdamaian berlangsung dalam suasana aman, tertib dan kondusif.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat berhasil diselesaikan secara damai dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan kearifan lokal.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110

 

Editor : Ayu Amelia – Tim Investigasi Nasional

Tim Investigasi Nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA