Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas Khusus, 10 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Apr 2026 21:45 4 Admin KPK

 

 

KPKTIPIKOR.ID-Tangsel — Guna memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ), Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran membentuk satuan tugas khusus.

 

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir ( periode April ), satgas tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor dengan modus menggunakan kunci letter T, serta tindak pidana lain berupa penggelapan kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa ( 21/04/2026 ). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan, para Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta Kasi Humas Polres Tangsel.

 

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan Polisi dengan 12 tempat kejadian perkara ( TKP ) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel bersama unit Reskrim Polsek jajaran. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan total 10 orang tersangka,” ujar Kapolres kepada awak media.

 

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 22 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil truk Colt Diesel, 1 unit mobil boks L300, 2 unit mobil Avanza, serta alat bukti lainnya seperti kunci letter T.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim menambahkan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, sebagian merupakan residivis. Adapun modus operandi yang digunakan masih tergolong klasik ( modus lama ), yakni menggunakan kunci letter T maupun magnet.

 

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.

 

Selain itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang pernah membuat laporan Polisi ( LP ) atau merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Tangerang Selatan dengan membawa bukti laporan Polisi serta bukti kepemilikan surat-surat kendaraan. Hal ini dilakukan untuk proses identifikasi kendaraan, mengingat sebagian barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan ditemukan dalam kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah dihapus. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA