KPKTIPIKOR. ID-Cianjur — Polres Cianjur bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penindakan dan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah Kabupaten Cianjur, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan, tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, personel juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta dampak negatif penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Penertiban knalpot brong bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan persuasif agar tumbuh kesadaran bersama untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Cianjur yang tertib, aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Polres Cianjur berharap melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, serta kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Cianjur. ( Toni )
Tidak ada komentar