Percepat Akses Perlinsos, Personel Polres Mojokerto Kota Lakukan Aktivasi IKD Massal

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Okt 2026 10:22 4 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

KOTA MOJOKERTO – Dalam upaya mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap program perlindungan dari pemerintah, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim resmi menyiapkan seluruh personelnya untuk bertugas sebagai agen pendaftar program Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Langkah awal kesiapan ini diwujudkan melalui registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara massal bagi seluruh anggota kepolisian di Aula Prabu Hayam Wuruk, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi, di mana petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota dan Kabupaten Mojokerto turun langsung untuk mendampingi proses aktivasi IKD para personel.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Jalaludin, yang hadir mewakili Kapolres AKBP Herdiawan Arifianto, menegaskan bahwa pelibatan institusi Polri dalam program ini murni sebagai bentuk pelayanan publik. Tujuannya adalah membantu masyarakat agar lebih mudah terdata dan mengakses pendaftaran Perlinsos sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Meski demikian, Kompol Jalaludin memberikan batasan tegas mengenai kewenangan anggotanya di lapangan untuk menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan. Pihaknya memastikan bahwa institusi kepolisian tidak memiliki kapasitas maupun hak untuk menentukan kelayakan warga sebagai penerima bantuan.

“Anggota Polri sebagai agen pendaftar hanya melakukan proses pendaftaran. Terkait masyarakat tersebut nantinya mendapatkan bantuan atau tidak, itu bukan kewenangan kami, melainkan ditentukan oleh sistem di Kementerian Sosial,” tegas Kompol Jalaludin.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bekerja secara profesional dan transparan. Personel dilarang keras melakukan paksaan ataupun menolak warga yang beritikad baik untuk mendaftar. Seluruh proses pelayanan ditekankan untuk selalu mematuhi mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.

Dari pihak mitra instansi, Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Imam Khoiri, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung tahapan validasi data kependudukan ini. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan IKD adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para personel kepolisian sebelum mereka resmi diterjunkan ke tengah masyarakat sebagai agen Perlinsos.

Melalui penguatan sinergi ini, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berharap dapat merepresentasikan kehadiran negara yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang dijanjikan dipastikan berjalan cepat, akurat, serta bebas dari intervensi terhadap hasil akhir penetapan penerima bantuan sosial. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA