KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
MOJOKERTO KOTA — Peredaran oli motor dan mobil palsu yang berpotensi merusak mesin kendaraan masyarakat berhasil dihentikan jajaran Polres Mojokerto Kota. Pengungkapan lokasi peracikan oli ilegal ini menjadi peringatan keras bagi publik agar lebih teliti saat membeli pelumas kendaraan di pasaran.
Pengungkapan industri gelap ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan dan Kasi Humas IPTU Suhartanto dalam konferensi pers pada Jumat (6/11/2026).
AKBP Dody Munandar menerangkan bahwa modus pelaku berinisial FR (43) terbilang sangat rapi. Pelaku sengaja menyewa gudang jauh dari keramaian di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, serta titik operasional di Jalan Bypass KM 2 Gunung Gedangan, Magersari, guna mengelabui warga setempat.
“Pelaku mengoplos bahan oli dengan alat pengaduk sederhana, kemudian dikemas dan diberi label palsu agar konsumen mengira itu oli resmi berkualitas. Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat karena dapat merusak komponen mesin kendaraan,” tegas AKBP Dody.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan alat pengaduk (mixer), 9 drum berisi bahan cair oli berwarna kuning, 4 drum bahan pengisi, belasan jerigen, serta lembaran stiker merek tiruan siap tempel.
Kepolisian memastikan penindakan ini merupakan komitmen nyata Polres Mojokerto Kota dalam melindungi hak-hak konsumen dari barang industri ilegal yang berbahaya. Pihaknya mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu membeli pelumas otomotif di distributor atau bengkel resmi.
“Apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau menduga ada pengoplosan barang ilegal di lingkungan sekitar, segera hubungi layanan bebas pulsa Polri di 110,” imbau Kapolres. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar