Nias Selatan – Media KPK Tipikor. Id. Id. Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait pengangkatan Plt Kepala Sekolah SMK Swasta Kristen BNKP Harenoro, Ketua DPD bersama Tim Investigasi LSM KPK RI DPD Sumatera Utara Sudah turun langsung ke sekolah tersebut untuk melakukan investigasi dan konfirmasi.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2026 pukul 11.38 WIB, di SMKS BNKP Harenoro, Desa Sarahililaza, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Hal itu terlihat dari dokumentasi foto Tim saat berada di dalam ruang sekolah.
Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan langsung kepada Plt Kepala Sekolah terkait dasar hukum penugasan, Surat Keputusan Yayasan, serta kejelasan status pengangkatan yang sebelumnya diberitakan di media http://enewsindo.co.id dengan judul “Plt Kepsek SMK Kristen BNKP Harenoro Buka Suara, Tegaskan Pengangkatan Berdasarkan Penugasan Yayasan” pada 6 November 2026.
Namun, menurut keterangan Ketua DPD dan Tim Investigasi LSM KPK RI DPD Sumatera Utara, upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Saat tim tiba di lokasi sekolah, Plt Kepala Sekolah diduga menghindar dan tidak bersedia ditemui untuk memberikan keterangan.
“Kami datang dengan cara baik-baik, membawa surat tugas resmi, dan hanya ingin konfirmasi. Tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat dan sulit dihubungi. Kami sudah menunggu, sudah mencoba menghubungi lewat telepon dan pesan, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” ujar salah satu anggota Tim Investigasi LSM KPK RI DPD Sumut kepada media ini.
Tim juga menyebut, beberapa staf dan guru yang ada di lokasi tidak dapat memberikan penjelasan terkait keberadaan Plt Kepala Sekolah maupun dokumen penugasan dari Yayasan. Pihak sekolah disebut hanya menyampaikan bahwa Plt Kepala Sekolah sedang tidak berada di sekolah tanpa penjelasan lebih lanjut.
LSM KPK RI menilai sikap tersebut sangat disayangkan. Padahal, kata tim, jika memang pengangkatan Plt Kepala Sekolah sudah sesuai prosedur dan berdasarkan penugasan Yayasan seperti yang diberitakan sebelumnya, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar dari konfirmasi.
“Kalau memang sudah benar dan sudah sesuai aturan, kenapa harus menghindar? Justru dengan dikonfirmasi, nama baik sekolah dan Yayasan akan semakin terjaga. Kami datang untuk klarifikasi, bukan untuk menghakimi,” tegas tim.
Lebih lanjut, LSM KPK RI menyatakan akan tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Plt Kepala Sekolah SMK Kristen BNKP Harenoro dan pihak Yayasan BNKP Harenoro untuk memberikan hak jawab dan menunjukkan dokumen resmi, berupa SK Yayasan, Surat Penugasan, serta dasar hukum pengangkatan Plt.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada jawaban dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, LSM KPK RI menegaskan akan melanjutkan laporan tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, serta Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Plt Kepala Sekolah SMK Kristen BNKP Harenoro belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan menghindar tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah dan Yayasan.
Kabiro kepulauan Nias
Martianus Duha
Tidak ada komentar