KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
TULUNGAGUNG – Ditariknya menu bakso yang diduga basi di SDN 1 Kauman, Tulungagung, membuka kotak pandora terkait pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden ini memunculkan tiga pertanyaan besar dari publik mengenai tanggung jawab, mekanisme penggantian, dan sanksi bagi penyedia layanan, yakni SPPG Balerejo.
Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) No.4 Tahun 2026, Kepala SPPG dan Mitra/Yayasan bertanggung jawab penuh atas keamanan pangan. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), menu yang tidak layak wajib diganti dengan makanan baru yang segar di hari yang sama. Anggaran sebesar Rp 15.000 per porsi tetap cair dari negara, sehingga ketiadaan makanan pengganti berpotensi memunculkan dugaan penyimpangan.
“Kalau menu ditarik, tapi tidak diganti, lalu uangnya ke mana? Ini yang harus diaudit. Jangan sampai negara sudah bayar, tapi anak tidak dapat makanan,” ujar Penasehat LPK-RI DPC Tulungagung, Gus Edi Al Ghoibi, Minggu (11/10/2026).
Ancaman sanksi bagi kelalaian ini sangat tegas. Mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin dan blacklist, hingga sanksi pidana penjara 2-5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar berdasarkan UU Pangan No.18/2012, serta jeratan UU Perlindungan Anak jika terbukti membahayakan siswa. Demi asas keberimbangan informasi, redaksi masih berupaya menghubungi pihak SPPG Balerejo dan sekolah untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Sumber berita: (Red Huntoro)
Tidak ada komentar