Ketua AMGPM : Tanah Leluhur Bukan Tumbal investasi Blok Masela
Saumlaki, kpktipikor.id -Ketua AMGPM Daerah Tanimbar Selatan, Ricky F. Malisngorar, SH., MH, menegaskan bahwa pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela, khususnya pembangunan fasilitas Onshore LNG (OLNG) di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Menurut Ricky, pembangunan nasional dan investasi strategis merupakan instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, orientasi pembangunan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional masyarakat hukum adat yang secara historis, sosial, budaya, dan genealogis memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah adat yang menjadi ruang hidup mereka.
“Pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan distributif, dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan. Negara tidak boleh menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang sekadar menerima dampak, melainkan sebagai pemegang hak yang wajib dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan,” tegas Ricky.
Ia menjelaskan bahwa secara normatif, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki landasan hukum yang kuat. Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat dan bukan hutan negara.
Lebih lanjut, Ricky mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Kehadiran regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang memperkuat posisi masyarakat hukum adat di daerah dan sekaligus mengikat seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, SKK Migas, maupun INPEX, untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dalam setiap tahapan pembangunan.
Dari perspektif kebijakan publik dan tata kelola pembangunan, AMGPM Daerah Tanimbar Selatan menilai bahwa pendekatan yang hanya bertumpu pada mekanisme santunan atau kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas persoalan masyarakat adat.
Menurut Ricky, hubungan masyarakat adat dengan tanah dan wilayah adat tidak semata-mata bersifat ekonomis, melainkan juga mengandung dimensi identitas, sejarah, budaya, spiritualitas, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
“Karena itu, penyelesaian persoalan masyarakat adat tidak dapat direduksi hanya pada pemberian kompensasi finansial. Negara bersama SKK Migas dan INPEX harus menghadirkan skema pembangunan yang berkeadilan, yang menjamin partisipasi masyarakat adat, perlindungan hak-hak mereka, serta distribusi manfaat pembangunan secara proporsional dan berkelanjutan,” ujarnya.
AMGPM Daerah Tanimbar Selatan mendorong agar masyarakat hukum adat memperoleh manfaat nyata dari proyek Blok Masela melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, prioritas tenaga kerja lokal, pengembangan usaha masyarakat, penguatan ekonomi berbasis komunitas, perlindungan lingkungan hidup, serta pengakuan yang jelas terhadap hak-hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Sebagai organisasi kepemudaan gerejawi yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masa depan masyarakat Tanimbar, AMGPM menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses pembangunan agar tetap berada dalam koridor hukum, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
AMGPM Daerah Tanimbar Selatan pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan Blok Masela sebagai bagian dari agenda strategis nasional. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia.
“Blok Masela harus menjadi simbol keberhasilan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, tetapi juga tidak memperoleh manfaat yang sepadan dari pembangunan yang berlangsung di tanah leluhur mereka. Keadilan bagi masyarakat adat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan proyek ini,” tutup Ricky F. Malisngorar.
Tidak ada komentar