Kejari Cibadak Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulang tonggoh sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Rp574 Juta

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Agu 2026 21:34 32 Korlip jawa barat

KPKTIPIKOR | SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan nilai sekitar Rp574 juta.

Penetapan tersangka tersebut diketahui pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagaimana informasi yang beredar dalam unggahan media sosial terkait penanganan perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Ciheulangtonggoh. Nilai sekitar Rp574 juta disebut menjadi bagian dari anggaran yang diduga bermasalah dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, termasuk bagaimana penggunaan anggaran dilakukan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejaksaan selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam tahapan tersebut, penyidik akan mengumpulkan dan menguji alat bukti serta mendalami rangkaian pengelolaan APBDes yang menjadi objek perkara.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena pengelolaan dana desa berkaitan langsung dengan kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. Penggunaan anggaran desa semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan: Informasi nilai kerugian/anggaran dan status tersangka dalam naskah ini disusun berdasarkan informasi yang terlihat pada materi yang dikirimkan. Konfirmasi resmi dari Kejari Cibadak mengenai kronologi, pasal yang disangkakan, identitas lengkap tersangka, serta hasil audit kerugian negara diperlukan agar pemberitaan dapat disajikan secara lebih lengkap dan berimbang.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA