Kuansing – KPKtipikor.id – Polres Kuantan Singingi bersama Polsek Kuantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Contact Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (22/07/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing IPDA Iswadi bersama Ka SPKT I Polsek Kuantan Tengah AIPDA RZ Yendro dan tujuh personel gabungan dari Polres Kuansing serta Polsek Kuantan Tengah.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya empat unit rakit PETI jenis stingkai yang beroperasi di depan SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan para pekerja.
Namun, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis stingkai yang diduga baru saja ditinggalkan.
Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan, personel melakukan tindakan dengan merusak dan membakar keempat rakit tersebut.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menolak segala bentuk aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Contact Center 110 Polri akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas PETI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujar AKP Linter.
Ia menambahkan bahwa Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan patroli, penindakan, serta langkah-langkah preventif untuk menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Diharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan tidak ragu memanfaatkan layanan Contact Center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti,” Pungkas Kapolsek.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110
Tidak ada komentar