
SOE, – Pengacara muda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Arman Tanono, S.H., mengaku kecewa terhadap ketidakjelasan informasi perkembangan perkara yang sedang didampinginya sebagai kuasa hukum N.F. di Polres TTS. Ia pun menyiapkan pengaduan kepada Propam Polres TTS dan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Arman mempersoalkan komunikasi dan kepastian informasi dari penyidik Polres TTS berinisial DH terkait penanganan laporan polisi yang telah diajukan sejak April 2026.
Menurut Arman, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/313/IV/2026/SPKT/RES TTS/POLDA NTT, tertanggal 29 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa korban, sejumlah saksi, dan pihak terlapor telah diperiksa. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga Selasa (13/10/2026), belum ada kepastian mengenai pelaksanaan gelar perkara.
Arman mengaku telah berulang kali menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, ia menilai jawaban yang diterimanya mengenai jadwal gelar perkara tidak konsisten.
“ Saya merasa kecewa karena setiap kali menanyakan perkembangan perkara, jawaban yang diberikan selalu berubah-ubah. Pernah disampaikan akan dilakukan gelar perkara hari Selasa, kemudian hari Jumat. Ketika ditanyakan kembali, alasannya penyidik sedang sibuk,” ungkap Arman.
Ia menambahkan, ketika kembali menanyakan perkembangan perkara pada Selasa (13/10/2026), penyidik yang bersangkutan disebut menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk menjalankan tugas pengamanan.
Situasi tersebut membuat Arman merasa tidak mendapatkan kepastian informasi yang dibutuhkan untuk menjelaskan perkembangan perkara kepada kliennya.
“Kalau saya sebagai advokat saja mengalami kesulitan mendapatkan kepastian informasi, bagaimana dengan masyarakat awam yang tidak memahami hukum? Masyarakat tentu membutuhkan kepastian dan kejelasan dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.
Menurut Arman, komunikasi yang jelas antara penyidik dan pihak pelapor maupun kuasa hukumnya sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Arman menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kapolres TTS. Ia juga sedang menyiapkan pengaduan kepada Propam Polres TTS serta Dumas ke Polda NTT.
Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan agar keluhannya mengenai pelayanan penyidik dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku sekaligus memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan polisi yang sedang ditanganinya.
Ia berharap pimpinan Polres TTS memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Meski demikian, keluhan mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran tetap perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Flobamora-News.Com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/10/2026), Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., memberikan tanggapan singkat.
“Silahkan koordinasi dgn kasi humas om,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Melalui jawaban tersebut, Kasat Reskrim mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan Kasi Humas Polres TTS guna memperoleh keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres TTS belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan polisi tersebut maupun menanggapi keluhan yang disampaikan Arman Tanono.
FERDINANDUS
Tidak ada komentar