KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Bekasi – Tindak kekerasan yang menimpa wartawan Jonri Gultom (52) memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Dewan Pimpinan Nasional Cendekiawan Anak Pahlawan (DPN CAPA) secara resmi mengecam aksi brutal yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI di kawasan Rawalumbu, Bekasi.
Ketua Umum DPN LSM CAPA, Dewi Nuri Bintarti, S.Pd., mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota untuk mengambil langkah tegas dan tidak tebang pilih dalam memproses hukum pelaku. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penerimaan laporan awal di Polsek Rawalumbu yang hanya menggunakan Pasal 482 KUHP tentang Perampasan.
“Kami sudah melihat bukti foto korban. Bibir pecah berdarah, mata bengkak, serta dada dan rusuk memar. Ini jelas merupakan penganiayaan berat. Pihak kepolisian tidak boleh hanya menggunakan Pasal 482, tetapi harus ditambahkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP jika terbukti pelaku lebih dari satu orang,” tegas Dewi pada Sabtu (11/10/2026).
Lebih lanjut, LSM CAPA meminta agar aparat kepolisian bekerja secara profesional tanpa adanya kesan pembiaran. Sebagai bentuk pengawalan kasus, DPN CAPA berencana mengirimkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi dan mendampingi korban untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan serta visum pembanding di RS Polri. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar