Jakarta Pusat, kpktipikor.id — Penanganan perkara meninggalnya Yarman Telaumbanua, juru mudi kapal tunda (tugboat) milik PT Jhonlin Marine Trans, memasuki babak baru. Keluarga korban bersama Tim Hukum BASA kini berada di Jakarta untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait proses penanganan perkara kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Perkara tersebut mendapat perhatian dari Forum Juang Ononiha (FJO). Aktivis persatuan pemuda Kepulauan Nias, Juli E. Restu War, C.L., C.P.S., menyatakan FJO akan mengawal proses hukum yang ditempuh keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan setelah keluarga mempersoalkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) pada 22 September 2026. Sebelumnya, laporan perkara tercatat dalam LP/A/07/VII/2026/SPKT.SATPOLARUD/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tertanggal 29 Juli 2026.
SP3 Menjadi Titik Persoalan
Bagi keluarga korban, penerbitan SP3 tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah proses gelar perkara. Keluarga dan pendamping hukum menyatakan mereka tidak dilibatkan dalam gelar perkara, meskipun sebelumnya disebut terdapat komunikasi mengenai keterlibatan mereka dalam proses tersebut.
Persoalan lain berkaitan dengan permohonan ekshumasi untuk kepentingan pemeriksaan dan otopsi ulang.
Menurut pihak keluarga, permohonan tersebut belum terealisasi sebelum SP3 diterbitkan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh langkah pembuktian yang diminta keluarga telah memperoleh ruang pemeriksaan yang memadai sebelum perkara dihentikan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara objektif karena menyangkut hak keluarga korban untuk mengetahui bagaimana penyebab kematian anggota keluarganya ditangani oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, seluruh dugaan mengenai adanya penyimpangan atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Penerbitan SP3 juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh penyidik.
FJO: Jangan Ada Ruang bagi Ketidakjelasan
Ketua FJO, April Julianus Daeli, menyatakan organisasinya akan mengawal perjuangan keluarga korban.
«“Kami mengutuk keras tindakan dan janji-janji pihak kepolisian yang tidak ditepati. Jangan biarkan kekuasaan berdiri lebih tinggi daripada keadilan. FJO siap mengawal penuh seluruh proses hukum yang sedang diperjuangkan oleh penasihat hukum almarhum Yarman Telaumbanua di Jakarta.”»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perhatian FJO tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Sementara itu, Juli E. Restu War menegaskan bahwa keterlibatan FJO bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengawalan dilakukan untuk memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap informasi dan proses hukum yang transparan.
«“Prinsipnya jelas, keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara, maka harus dibuka secara transparan dan diperiksa melalui mekanisme yang berwenang,” ujar Juli.»
Tiga Tuntutan FJO
FJO menyampaikan tiga poin utama yang menjadi sikap organisasi.
Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kompolnas menindaklanjuti pengaduan keluarga korban serta memeriksa dugaan ketidakprofesionalan atau ketidaknetralan dalam penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.
Kedua, meminta Komisi III DPR RI memberikan ruang kepada keluarga korban dan penasihat hukum untuk menyampaikan aspirasi serta melakukan pendalaman melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta agar penerbitan SP3 ditinjau melalui mekanisme hukum yang tersedia dan mendorong pemeriksaan kembali apabila ditemukan dasar hukum serta bukti yang memadai. FJO juga mendorong agar permohonan ekshumasi independen dapat dipertimbangkan sesuai prosedur hukum.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Kasus Yarman Telaumbanua pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai sebuah surat penghentian perkara.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi dan terukur dari pihak-pihak yang berwenang:
Apa dasar hukum dan pertimbangan penyidik menerbitkan SP3?
Apakah seluruh alat bukti yang relevan telah diperiksa sebelum perkara dihentikan?
Bagaimana status permohonan ekshumasi dan apa alasan apabila permohonan tersebut belum terlaksana?
Apakah keluarga korban dan penasihat hukum memang tidak dilibatkan dalam gelar perkara, dan jika benar, apa dasar prosedurnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi aparat, melainkan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses penanganan perkara.
Transparansi menjadi semakin penting ketika sebuah perkara menyangkut kematian seseorang dan keluarga menyatakan masih memiliki pertanyaan mengenai penyebab serta proses penanganannya.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian
Sampai informasi ini disusun berdasarkan bahan yang diterima redaksi, keberatan dan dugaan mengenai penanganan perkara tersebut terutama berasal dari pihak keluarga korban, Tim Hukum BASA, serta FJO.
Karena itu, penjelasan resmi dari Polres Tanah Bumbu dan Polda Kalimantan Selatan menjadi bagian penting yang perlu didengar. Termasuk penjelasan mengenai dasar penerbitan SP3, hasil penyelidikan, status alat bukti, proses gelar perkara, serta tindak lanjut permohonan ekshumasi.
Dengan demikian, publik tidak hanya menerima satu sisi informasi.
Prinsip praduga tak bersalah, objektivitas, transparansi, dan hak keluarga korban untuk memperoleh informasi harus berjalan secara bersamaan.
FJO menyatakan akan terus mengawal langkah hukum keluarga Yarman Telaumbanua sembari menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, serta pengujian alat bukti.
Perkara ini kini bergeser dari sekadar persoalan keluarga menjadi perhatian publik yang lebih luas: sejauh mana proses penegakan hukum mampu memberikan kepastian, transparansi, dan rasa keadilan kepada keluarga korban?
Jawabannya tentu bukan berada pada tekanan massa maupun opini publik, melainkan pada fakta, bukti, prosedur hukum, dan keterbukaan lembaga yang berwenang.
FJO: Kawal prosesnya, hormati hukumnya, perjuangkan kepastian keadilan bagi keluarga korban.
(Tim/Sad)
Tidak ada komentar