Gabungan Wartawan dan DPC LSM KPK Tipikor Musi Banyuasin Soroti Legalitas Operasional PT Keban Berkah Energi

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jun 2026 11:12 26 Intelijen Nasional

Musi Banyuasin – gabungan wartawan bersama LSM KPK Tipikor Musi Banyuasin menyoroti sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan minyak mentah milik PT Keban Berkah Energi (KBE) sebagaimana terlihat pada dokumen yang beredar.

Berdasarkan dokumen hasil konfirmasi langsung dengan sopir tangki tronton yang melintas dikawasan polsek lais kabupaten musi banyuasin, tampak adanya beberapa berkas administrasi, antara lain Form Checklist Pengiriman Minyak, Crude Oil Delivery Report (CODR), serta Surat Pernyataan Minyak Berasal dari Sumur-Sumur yang Sudah Berkontrak yang mengacu pada kerja sama dengan Medco E&P Grissik. Dokumen juga terlihat janggal yg mana tidak ada stempel/cap basah, tidak ada izin melintas/surat jalan(ipp), kode kLBi ,serta memuat informasi mengenai tanggal pengiriman, identitas kendaraan, volume minyak, dan lokasi pengiriman di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menanggapi hal tersebut, Wartawan dan LSM KPK Tipikor Musi Banyuasin menyatakan bahwa keberadaan dokumen tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa seluruh aspek legalitas perusahaan telah terpenuhi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang.

 

Ketua LSM KPK Tipikor Metran S.E Musi Banyuasin mengatakan pihaknya meminta agar instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas operasional PT KBE.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi keterbukaan informasi publik, kami meminta pemerintah dan instansi yang berwenang memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan usaha tersebut, termasuk izin usaha, kerja sama produksi, izin pengangkutan, serta dokumen lingkungan apabila memang dipersyaratkan.”

Selain itu, pihaknya juga meminta agar dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap:

Legalitas badan usaha PT Keban Berkah Energi.

Persetujuan atau kontrak kerja sama pengelolaan dan pengangkutan minyak dengan pihak terkait.

Perizinan pengangkutan minyak bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL apabila diwajibkan).

Kesesuaian kegiatan operasional dengan ketentuan dari Kementerian ESDM dan instansi teknis lainnya.

Gabungan Wartawan dan LSM KPK Tipikor Musi Banyuasin berharap pemerintah, aparat penegak hukum, SKK Migas, Kementerian ESDM, serta instansi terkait dapat melakukan verifikasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun operasional.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari PT Keban Berkah Energi terkait dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, demi menjaga keberimbangan pemberitaan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Keban Berkah Energi maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA