Rapat Koordinasi Desa Hilisao’oto Bahas Masa Jabatan BPD dan Usulan Pergantian Pj. Kepala Desa

waktu baca 3 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 07:40 11 Korwil Nias

NIAS SELATAN — kpktipikor.id Rapat koordinasi dan sinergitas Desa Hilisao’oto, Kecamatan Sidua’ori, Kabupaten Nias Selatan, digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Aula Kantor Camat Sidua’ori.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan pemerintahan desa, termasuk masa periode Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta usulan pergantian Penjabat (Pj.) Kepala Desa Hilisao’oto.

 

Rapat dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, pihak Kecamatan Sidua’ori, Pemerintah Desa Hilisao’oto, BPD, serta tokoh masyarakat desa setempat.

 

Berdasarkan notulen rapat yang ditandatangani pihak-pihak terkait, salah satu agenda yang dibahas adalah masa periode BPD Desa Hilisao’oto. Dalam rapat disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tidak dilakukan pemilihan BPD Desa Hilisao’oto dalam waktu dekat.

 

Ketua BPD Hilisao’oto, Tomaziduhu Baene, menjadi salah satu pihak yang menandatangani notulen rapat tersebut.

Ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi menjadi forum penting untuk memperjelas berbagai persoalan pemerintahan desa serta memastikan setiap langkah yang diambil tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

Selain persoalan BPD, rapat juga membahas surat BPD dan masyarakat Desa Hilisao’oto mengenai usulan pergantian Pj. Kepala Desa Hilisao’oto.

 

Dalam notulen disebutkan bahwa usulan tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, keputusan terkait pergantian Pj. Kepala Desa tidak serta-merta dilakukan, melainkan harus melalui mekanisme dan tahapan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan.

 

Tomaziduhu Baene menjelaskan bahwa pihak BPD bersama masyarakat telah menyampaikan aspirasi melalui mekanisme resmi. Menurutnya, proses selanjutnya perlu dikawal agar setiap keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan Desa Hilisao’oto memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

 

“Yang terpenting, aspirasi masyarakat sudah disampaikan melalui forum dan mekanisme yang ada. Selanjutnya kami berharap prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tomaziduhu Baene.

 

Rapat tersebut juga mencatat bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Hilisao’oto tetap menjadi perhatian bersama.

Pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat dan unsur kecamatan diharapkan dapat menjaga koordinasi serta sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa.

 

Dengan adanya rapat koordinasi tersebut, persoalan terkait masa jabatan BPD dan usulan pergantian Pj. Kepala Desa Hilisao’oto kini memiliki jalur pembahasan yang lebih jelas.

 

Namun, keputusan akhir mengenai pergantian Pj. Kepala Desa tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang setelah seluruh proses dan persyaratan sesuai peraturan dipenuhi.

 

Rapat ditutup dengan penegasan agar hasil koordinasi menjadi bahan tindak lanjut bagi pihak-pihak terkait serta menjadi bagian dari upaya menjaga pemerintahan Desa Hilisao’oto tetap berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(SAD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA