Korban Dugaan Penggelapan SHM Minta Polda Lampung Lakukan Pengawasan Khusus terhadap Penanganan Perkara di Polsek Sukarame

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Jun 2026 03:57 4 Intelijen Nasional

Bandar Lampung – media kpktipikor.id Seorang pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Muhamad Satria Amalliyanto, mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung melalui Wassidik Ditreskrimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung. Pengaduan tersebut berisi permohonan agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan khusus terhadap penanganan perkara yang saat ini masih ditangani Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.

 

Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/63/III/2026/SPKT/SEKTOR SKM/RESTA BALAM/POLDA LPG tertanggal 18 Maret 2026 mengenai dugaan tindak pidana penggelapan.

 

Menurut Muhamad Satria Amalliyanto, penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka utama dalam perkara tersebut. Namun, ia menilai masih terdapat aspek penyidikan yang perlu dikembangkan, khususnya terkait penguasaan dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurutnya diduga berasal dari hasil tindak pidana.

 

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai pelapor dan korban, saya berharap adanya kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti tersebut apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Muhamad Satria Amalliyanto.

 

Sebelumnya, pada 30 Mei 2026, Muhamad Satria Amalliyanto telah mengajukan Surat Permohonan Kepastian Hukum dan Penetapan Tersangka kepada Kapolsek Sukarame. Surat tersebut diterima pada 1 Juni 2026.

 

Sehari kemudian, Kapolsek Sukarame memberikan tanggapan bahwa perkara masih dalam tahap penyidikan dan telah dikoordinasikan dengan penyidik serta menunggu proses penelitian berkas perkara Tahap I oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Meski demikian, hingga saat ini Muhamad Satria Amalliyanto menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan terhadap pihak yang menguasai maupun menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

 

Atas dasar itu, ia mengajukan Pengaduan Masyarakat kepada Kapolda Lampung melalui Wassidik Ditreskrimum dan Bid Propam agar dilakukan supervisi serta evaluasi terhadap penanganan perkara.

 

Dalam pengaduannya, Muhamad Satria Amalliyanto tidak meminta adanya penetapan tersangka tanpa dasar hukum, melainkan memohon agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan apabila telah terpenuhi alat bukti yang sah, penyidik mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia juga meminta agar dilakukan pengawasan terhadap proses penyidikan guna memastikan seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Polda Lampung sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Sukarame maupun Polda Lampung mengenai tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kepolisian apabila ingin memberikan penjelasan terkait penanganan perkara dimaksud.

 

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

(Nagario)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA