Diduga Sumur Bor Milik Tambak Udang PT MTS Belum Kantongi Izin Resmi

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 07:54 9 Admin KPK

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Masalah perizinan di lokasi tambak udang milik PT Maju Tambak Sumur (MTS) di Desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara kian bertambah. Setelah sebelumnya disoroti soal tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan dokumen lingkungan yang tidak lengkap, kini muncul dugaan baru sejumlah sumur bor yang digunakan untuk kebutuhan operasional tambak diduga beroperasi tanpa izin resmi.

 

 

Berdasarkan hasil temuan di lapangan yang dilakukan awak media, tercatat ada beberapa titik sumur bor yang aktif digunakan untuk mengambil air tanah guna kebutuhan pengairan tambak. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengambilan air tanah yang sah, seperti Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Surat Izin Tempat Pengeboran. Senin 01.06.2026

 

“Kami minta diperlihatkan izin penggunaan air tanah, tapi tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan. Padahal untuk usaha skala besar seperti tambak udang, izin ini diwajibkan secara tegas agar tidak merusak keseimbangan lingkungan dan mengeringkan sumber air warga sekitar,”

 

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri ESDM, setiap pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin khusus yang diterbitkan pemerintah. Izin ini memuat batasan debit air yang boleh diambil, lokasi, dan masa berlakunya, guna mencegah penurunan permukaan air tanah, intrusi air laut, hingga kekeringan di pemukiman warga .

 

 

Hal ini menambah panjang daftar persoalan perizinan yang belum selesai. Sebelumnya, DLHK Kabupaten sudah melaporkan bahwa perusahaan juga Diduga tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) lingkungan yang lengkap dan tidak memiliki IPAL untuk mengolah limbah sebelum dibuang.

 

Warga sekitar menilai hal ini makin memperkuat kesan bahwa operasional PT MTS banyak berjalan tidak sesuai prosedur. “Sebelumnya tidak ada IPAL, Diduga dokumen lingkungan tidak lengkap, kini ditambah sumur bor tanpa izin. Kalau dibiarkan, ini seperti memberi izin beroperasi sembarangan,” tegasnya.

 

Warga dan elemen masyarakat kembali mendesak DLHK Provinsi dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh, membuka data izin yang sebenarnya, dan mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. “Jangan hanya saling lempar. Lindungi hak warga atas air bersih dan tegakkan aturan yang ada,” pungkas perwakilan warga.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MTS (HR), Hanya Menjawab, Nanti Saya tanyakan (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA