Diduga Program Dana BOS Tak Direalisasikan, Pengelolaan Anggaran SMPN 70 Halsel Tidak Transparansi, BPK Malut Didesak Segera Turun di Desa Dowora Periksa Kepsek dan Bendahara

waktu baca 4 menit
Senin, 28 Sep 2026 18:38 3 Admin KPK

HALSEL, — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) di SMP Negeri 70 Halmahera Selatan (Halsel), Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat.

 

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah program yang tercantum dalam penggunaan Dana BOS diduga belum terlihat realisasinya di lingkungan sekolah. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana BOS, termasuk besaran dan penggunaan anggaran tahap II tahun 2026 yang disebut telah dicairkan pada September 2026.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 70 Halsel pada Dana BOS Tahun Anggaran 2025 Tahap II menerima anggaran sebesar Rp85.250.000 yang dicairkan pada 11 Agustus 2025 untuk 100 siswa.

 

Dalam rincian penggunaan anggaran tercantum sejumlah kegiatan:

 

• Penerimaan peserta didik baru sebesar Rp8.750.000,

• Pengembangan perpustakaan Rp18.069.000,

• Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp1.000.000,

• Asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp11.315.000,

• Administrasi kegiatan sekolah Rp8.371.000,

• Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp12.300.000,

• Langganan daya dan jasa Rp1.290.000,

• Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp9.460.000, • Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp1.950.000,

• Serta pembayaran honor sebesar Rp18.900.000.

 

Sementara itu, pada Dana BOS Tahun Anggaran 2026 Tahap I, SMPN 70 Halsel kembali menerima dana sebesar Rp62.300.000, yang dicairkan pada 20 Januari 2026 untuk 89 siswa.

 

Namun, berdasarkan data yang diperiksa, masih tercantum keterangan bahwa “Sekolah belum melaporkan penggunaan Dana BOS.”

 

Masyarakat kemudian mempertanyakan realisasi sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tidak terlihat adanya pengadaan buku bacaan untuk perpustakaan maupun pengadaan buku lainnya selama pencairan Dana BOS yang dipertanyakan.

 

Selain itu, sejumlah kebutuhan sekolah seperti pemeliharaan perpustakaan, pemeliharaan lingkungan sekolah, serta sarana pembelajaran juga dipertanyakan realisasinya.

 

Lebih lanjut, masyarakat menyoroti penggunaan Dana BOS tahap II tahun 2026 yang telah dicairkan pada September 2026. Besaran anggaran tahap II hingga kini dipertanyakan kembali lagi karena tidak terlihat adanya transparansi mengenai jumlah dana yang diterima maupun rincian penggunaannya di lingkungan sekolah.

 

Masyarakat menyebut informasi mengenai besaran Dana BOS tahap II semestinya dapat diketahui secara terbuka melalui mekanisme transparansi pengelolaan anggaran sekolah.

 

Dugaan minimnya realisasi belanja juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang yang disebut dibelanjakan oleh pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah dan bendahara hanya berupa:

 

1. Air Aqua gelas sebanyak 3 dus;

2. Kertas HVS sebanyak 2 rim;

3. Kertas karton setengah kertas warna merah;

4. Sinowman sekitar 2 kardus.

 

Di luar sejumlah barang tersebut, masyarakat mempertanyakan keberadaan nota pembelanjaan dan penggunaan sisa anggaran Dana BOS, karena tidak terlihat adanya pengadaan buku selama periode pencairan dana yang dipersoalkan.

 

Wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada bendahara SMPN 70 Halsel, Darma Kadi, S.Pd., PPPK., Gr., melalui WhatsApp pada Sabtu, 12 September 2026.

 

Dalam komunikasi tersebut, wartawan menanyakan berapa besaran Dana BOS tahap II tahun 2026 yang telah diterima sekolah.

 

Bendahara menjawab bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan. “Nanti saya cek di laptop dulu,” demikian respons bendahara kepada wartawan saat dikonfirmasi.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Darma Kadi belum memberikan informasi lanjutan kepada wartawan mengenai besaran Dana BOS tahap II maupun rincian penggunaannya.

 

Kondisi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan dan transparansi pengelolaan Dana BOS di SMPN 70 Halsel. Masyarakat meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah dana yang diterima, program yang direalisasikan, serta penggunaan seluruh anggaran.

 

Masyarakat juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya pada satuan pendidikan di bawah lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk SMPN 70 Halsel di Desa Dowora.

 

Selain BPK, masyarakat berharap Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap penggunaan Dana BOS tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah anggaran telah digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

 

Sorotan masyarakat saat ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran, melainkan mendorong adanya pemeriksaan dan keterbukaan agar penggunaan Dana BOS dapat dipastikan sesuai dengan aturan serta kebutuhan sekolah dan peserta didik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek SMPN 70 Halsel Amrin Subarjo, S.Pd., maupun Bendahara Darma Kadi, S.Pd., Gr., belum memberikan penjelasan resmi secara lengkap terkait besaran dan realisasi Dana BOS tahap II tahun 2026 serta sejumlah program dan belanja yang dipertanyakan.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kepala Sekolah, Bendahara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis: af

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA