Diduga Melanggar Batas Wilayah Sungai, Tokoh Masyarakat, Areal DAS Milik PT ALNO Harus Dikembalikan ke Negara

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2026 16:56 87 kaperwil Bengkulu

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran batas pengelolaan lingkungan oleh perusahaan perkebunan PT ALNO semakin mengemuka. Laporan mencakup wilayah aliran Sungai Air Ketahun, Sungai Air Suwo, hingga Sungai Air Siman yang berada di sekitar areal operasional perusahaan tersebut.

Tokoh masyarakat dari Suku Pekal, Kecamatan Napal Putih, Indra Walet, menegaskan bahwa jika lahan yang dikuasai perusahaan masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), maka lahan tersebut merupakan ruang milik negara dan wajib dikembalikan kepada negara.

“Kalau itu masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS), harus dikembalikan ke Negara. Ruang sungai dan bantaran sungai tidak boleh dikuasai perorangan maupun badan usaha, karena itu milik bersama untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Indra Walet.

Pernyataan tersebut didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur status dan pengelolaan sungai, antara lain:

– Pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Tanah bantaran dan ruang manfaat sungai tetap dikuasai oleh negara, tidak dapat dijadikan milik pribadi atau badan meskipun telah dikuasai lama.

– UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Mengatur bahwa sumber daya air termasuk wilayah sungai dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .

– PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Menetapkan bahwa ruang milik sungai dan ruang pengawasan sungai dikuasai negara dan tidak boleh dialihkan atau dikuasai secara pribadi .

– PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, DAS merupakan kesatuan ekosistem yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab negara .

– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan sempadan sungai termasuk kawasan lindung yang wajib dijaga dan tidak boleh dialihfungsikan.

Sebelumnya, sejumlah laporan juga menyebutkan areal  PT Alno Agro Utama (Sumindo Estate) diduga telah menanam kelapa sawit hingga ke bibir sungai dan masuk kawasan hutan, yang dinilai melanggar batas sempadan sungai.

Ketika dikonfirmasi pihak manajemen PT Alno melalui Pesan WhatsApp, Oh…maaf pak…saya kurang tau akan hal itu..karena saya di pabriknya..masalah kebun dan lahan saya kurang paham pak.

Dan Redaksi ini terus berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak manajemen PT ALNO untuk mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT ALNO maupun instansi terkait untuk memberikan keterangan guna kelengkapan pemberitaan. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA