DIDUGA JUAL PUPUK SUBSIDI DI ATAS HET, PETANI DI PANTI TIMUR MINTA PIHAK BERWENANG TURUN TANGAN

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Sep 2026 08:14 7 Admin KPK

 

PASAMAN

 

Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi perhatian petani di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga mencapai Rp120.000 per karung di wilayah Botan, Jorong Botan, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

 

Penjualan tersebut diduga dilakukan melalui Kios Mekar Tani, yang disebut berkaitan dengan kelompok tani Mekar Botan yang diketuai Ali, serta Kelompok Tani Botan Jaya yang ketuanya Syamsul Bahri yang beralamat di wilayah Botan, Jorong kuamang, Nagari Panti Timur,kecamatan panti kabupaten Pasaman.

 

Jika benar pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi kemasan 50 kilogram dan transaksi dilakukan kepada petani penerima sesuai ketentuan, harga Rp120.000 per karung patut menjadi perhatian dan perlu diverifikasi oleh instansi terkait.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, HET pupuk bersubsidi yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram untuk Urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK. Dengan asumsi kemasan 50 kilogram, nilainya masing-masing sekitar Rp90.000 per karung untuk Urea dan Rp92.000 per karung untuk NPK.

Dengan demikian, apabila dugaan harga Rp120.000 per karung tersebut terbukti merupakan harga jual pupuk subsidi kepada petani, maka terdapat selisih sekitar Rp30.000 untuk Urea dan Rp28.000 untuk NPK dibandingkan HET tersebut.

 

Kementerian Pertanian sendiri menegaskan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi mencakup penyaluran yang tepat sasaran, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat harga dan tepat tempat. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme distribusi, pengawasan serta sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan.

Persoalan harga pupuk bersubsidi menjadi sangat penting bagi petani karena pupuk tersebut mendapatkan dukungan subsidi pemerintah agar dapat diperoleh petani dengan harga yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengambil tindakan terhadap sejumlah kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Kementerian Pertanian pada 2025 menyebut terdapat ribuan kios yang ditindak karena dugaan atau temuan penjualan di atas HET.

 

Atas informasi dugaan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga Rp120.000 per karung tersebut, petani berharap Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, pihak terkait penyaluran pupuk bersubsidi, serta aparat pengawas dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pupuk yang dijual merupakan pupuk bersubsidi, ukuran dan jenis kemasannya, status kios sebagai pengecer resmi, data penerima, harga penebusan, serta bukti transaksi yang dilakukan.

Selain itu, klarifikasi dari pengelola Kios Mekar Tani, Ketua Kelompok Tani Mekar Botan Ali, dan Kelompok Tani Botan Jaya juga penting agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan berimbang.

 

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penjualan di atas HET tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Para petani berharap pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Nagari Panti Timur dapat diperkuat sehingga pupuk benar-benar diterima petani yang berhak dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Catatan: Saya sengaja tidak menulis bahwa kios atau kelompok tani tersebut pasti melakukan pelanggaran, karena itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

 

Heri harefa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA