Di Usia Senja, Niti Supari Tetap Kelola Lahan Berdasar Dokumen Legal 1993

waktu baca 1 menit
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 15 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

JEMBER — Suasana tenang menyelimuti kawasan Dusun Sumber Lanas Timur, Desa Harjomolyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, pada Minggu (18/10/2026). Niti Supari, warga senior berusia 80 tahun, turun langsung ke ladang bersama sejumlah warga untuk menanam bibit tanaman produktif berupa cengkeh dan alpukat.

Aktivitas pertanian ini menjadi simbol pemanfaatan lahan secara nyata oleh Niti Supari. Pengelolaan tersebut berlandaskan dokumen kepemilikan Akta Jual Beli bertarikh 1993 yang dipegangnya.

Meskipun dalam riwayatnya area ini pernah diterpa klaim dari pihak Kus (Parman) atas nama Toyana yang menyatakan telah membeli tanah tersebut, dinamika itu tidak menghambat aktivitas di lapangan. Seluruh rangkaian penanaman bibit terlaksana tanpa interupsi, memperlihatkan kondisi lokasi yang tetap harmonis dan tertib. Sumber berita: (Red Nurhasin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA