KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Kecurigaan seorang warga terhadap dokumen kendaraan gadai menjadi kunci pengungkapan kasus pencurian motor yang sempat buram selama tiga bulan. Lewat petunjuk tersebut, Tim Jatanras Polresta Banyuwangi berhasil melacak dan menangkap dua terduga pelaku pencurian hingga ke Denpasar, Bali.
Diketahui, sebuah motor Honda Beat raib dari parkiran Wisata Kalongan, Kalipuro, pada Jumat (3/7/2026) lalu. Kasus yang dilaporkan ke Polsek Kalipuro ini baru menemui titik terang pada 9 Oktober 2026, ketika motor tersebut digadaikan seharga Rp3 juta. Penerima gadai yang kritis menyadari ada ketidakcocokan antara fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin) dengan surat-suratnya. Ia pun kooperatif menyerahkan kendaraan itu ke pihak berwajib.
Berbekal barang bukti tersebut, Tim URC Unit I Jatanras langsung bergerak cepat. Identitas dua orang berinisial R.H. alias D dan I.E.Y. berhasil dikantongi. Mengetahui target buruannya kabur ke luar pulau, polisi melakukan pengejaran lintas selat hingga menangkap keduanya di Denpasar Timur pada Sabtu (10/10/2026).
“Pengungkapan ini murni hasil pengembangan barang bukti dan informasi di lapangan. Kami pastikan konstruksi hukumnya dibangun berdasarkan alat bukti yang sah,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Penyidik kini tengah melengkapi keterangan saksi dan akan segera menggelar perkara untuk memproses hukum para terduga pelaku yang dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar