NIAS SELATAN –kpktipikor – Pemerintah Desa Hiliana’a Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, melaksanakan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Kamis, 5 November 2026, bertempat di Kantor Camat Gomo.
Pelantikan yang dipimpin Camat Gomo, Martinus Telaumbanua, S.H., tersebut menjadi momentum pergantian kepengurusan BPD sekaligus penyerahan amanah dari anggota periode sebelumnya kepada anggota yang baru.
Kegiatan itu dihadiri masyarakat Desa Hiliana’a Gomo, tokoh masyarakat, anggota BPD lama, anggota BPD yang baru dilantik, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gomo.
Turut hadir perwakilan Koramil Gomo, T. Hia, yang mengikuti rangkaian kegiatan pelantikan dan penyerahan jabatan.
Pergantian kepengurusan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial pemerintahan desa. Kehadiran anggota BPD yang baru membawa tanggung jawab besar dalam memperkuat fungsi permusyawaratan, menampung aspirasi warga, serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
TUJUH ANGGOTA BPD RESMI MENERIMA AMANAH
Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat tujuh anggota BPD Desa Hiliana’a Gomo yang dilantik, termasuk satu anggota dari keterwakilan perempuan.
Berikut nama-nama anggota BPD yang dilantik:
1. Siagus Telaumbanua
2. Arman Jaya Telaumbanua
3. Temaziso Telaumbanua
4. Asal Damai Baslius Telaumbanua
5. Toroziduhu Sadawa
6. Paulus Hendrat Hia
7. Septi Erta Yanti Telaumbanua– keterwakilan perempuan.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi para anggota BPD dalam menjalankan tugas kelembagaan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Hiliana’a Gomo.
Keterwakilan perempuan dalam susunan anggota BPD juga menjadi bagian penting dalam mendorong keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Namun, efektivitas keterwakilan tersebut pada akhirnya perlu terlihat melalui partisipasi aktif dalam musyawarah, penyampaian aspirasi, serta pengawalan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
BPD BUKAN SEKADAR PELENGKAP PEMERINTAHAN DESA
Dalam sistem pemerintahan desa, BPD memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dengan demikian, keberadaan BPD tidak seharusnya dipahami hanya sebagai pelengkap administrasi pemerintahan desa.
BPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat mendapatkan ruang dalam proses pengambilan keputusan.
Anggota BPD juga diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam praktiknya, pengawasan yang efektif membutuhkan keterbukaan informasi, komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta keberanian menyampaikan masukan apabila terdapat kebijakan atau pelaksanaan program yang perlu diperbaiki.
PENGAWASAN PEMBANGUNAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PENTING
Pergantian anggota BPD menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Hiliana’a Gomo.
Program pembangunan yang menggunakan anggaran desa pada prinsipnya harus direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat, dilaksanakan berdasarkan ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Dalam hal ini, BPD diharapkan tidak hanya hadir dalam forum musyawarah, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten.
Pengawasan tersebut mencakup perhatian terhadap perencanaan pembangunan, pelaksanaan kegiatan, serta kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat.
BPD juga diharapkan dapat mendorong pemerintah desa menyampaikan informasi mengenai program pembangunan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui arah kebijakan dan penggunaan anggaran desa.
Meski demikian, pengawasan harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Setiap persoalan yang ditemukan perlu ditindaklanjuti secara proporsional, tanpa mengabaikan prinsip objektivitas dan praduga tidak bersalah.
MASYARAKAT MENJADI PIHAK YANG PALING BERKEPENTINGAN
Kehadiran masyarakat dan tokoh masyarakat dalam kegiatan pelantikan menunjukkan bahwa BPD memiliki hubungan langsung dengan kehidupan warga desa.
Masyarakat merupakan pihak yang merasakan dampak dari setiap kebijakan dan program pembangunan.
Karena itu, anggota BPD yang baru diharapkan mampu membangun komunikasi terbuka dengan warga, mendengarkan persoalan yang dihadapi, serta menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme pemerintahan desa.
Persoalan infrastruktur, pelayanan publik, pembangunan, dan kebutuhan sosial masyarakat membutuhkan perhatian yang berkelanjutan.
BPD diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa agar setiap persoalan memperoleh ruang pembahasan yang memadai.
Keberhasilan BPD tidak hanya ditentukan oleh kehadirannya dalam kegiatan resmi, tetapi juga oleh sejauh mana lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara nyata.
CAMAT GOMO DAN UNSUR FORKOPIMCAM HADIR DALAM MOMENTUM PELANTIKAN
Pelantikan yang berlangsung di Kantor Camat Gomo turut dihadiri unsur Forkopimcam, termasuk perwakilan Koramil Gomo, T. Hia.
Kehadiran unsur kecamatan dan aparat kewilayahan menjadi bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan kondusif.
Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan serta mengutamakan kepentingan publik.
Namun, hubungan kelembagaan tersebut tetap harus menempatkan BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, kerja sama antarlembaga diharapkan dapat berjalan seimbang, tanpa mengurangi independensi BPD dalam menyampaikan aspirasi dan menjalankan fungsi pengawasan.
AMANAH BARU, TANTANGAN BARU
Pelantikan anggota BPD Desa Hiliana’a Gomo menjadi awal dari tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui kerja nyata.
Anggota BPD yang baru diharapkan menjaga integritas, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta membangun hubungan kerja yang konstruktif dengan pemerintah desa.
Tantangan ke depan bukan hanya menjaga komunikasi dan keharmonisan pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar diperhatikan dalam proses pembangunan.
BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab, sementara pemerintah desa diharapkan terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan lembaga yang tidak hanya hadir dalam kegiatan resmi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan desa.
Pelantikan telah berlangsung, tetapi amanah baru saja dimulai. Tujuh anggota BPD Desa Hiliana’a Gomo kini diharapkan mampu menjalankan tugas dengan integritas, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mengawal pembangunan demi kepentingan bersama.
(Tim)
Tidak ada komentar