Saumlaki,kpktipikor.id -Pengibaran bendera Belanda di atas sebuah bengkel motor di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memantik sorotan publik. Di tengah semangat menyambut Piala Dunia 2026, muncul pertanyaan serius: apakah pengibaran simbol negara asing di gedung swasta dibenarkan menurut hukum Indonesia? Jumat (29/5/2026)
Persoalan itu bukan sekadar urusan atribut olahraga. Regulasi nasional menempatkan bendera sebagai simbol kedaulatan negara yang penggunaannya diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958.
Aturan tersebut menegaskan, bendera asing hanya dapat dikibarkan pada lokasi dan kegiatan tertentu. Mulai dari kantor diplomatik dan konsuler, forum resmi internasional, kapal asing, hingga kegiatan yang memperoleh izin pemerintah.
Artinya, bangunan usaha swasta seperti bengkel motor tidak otomatis memiliki kewenangan mengibarkan bendera negara lain di ruang publik. Terlebih jika dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pendampingan Bendera Merah Putih.
“Bendera asing boleh digunakan, tetapi tunduk pada aturan negara dan tidak boleh mengabaikan posisi simbol kedaulatan Republik Indonesia,” demikian prinsip umum yang diatur dalam regulasi nasional terkait penggunaan simbol negara.
Situasi menjadi lebih sensitif ketika bendera asing dikibarkan sendirian di posisi paling menonjol. Dalam ketentuan hukum Indonesia, apabila bendera asing dikibarkan bersama Merah Putih, maka posisi Bendera Merah Putih wajib lebih tinggi, lebih utama, dan ukurannya tidak boleh lebih kecil.
Karena itu, pengibaran bendera Belanda tanpa pendampingan Merah Putih berpotensi memicu persoalan hukum dan polemik publik. Tidak sedikit warga menilai tindakan tersebut mencederai penghormatan terhadap simbol negara.
Gelombang respons masyarakat pun mulai bermunculan. Sebagian menganggap pengibaran itu sekadar ekspresi dukungan terhadap tim nasional Belanda menjelang Piala Dunia 2026. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa euforia olahraga dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan negara.
Manajemen bengkel yang dikonfirmasi wartawan menyatakan pengibaran bendera dilakukan sebagai bentuk antusiasme menyongsong Piala Dunia pada Juni 2026. Pernyataan itu sekaligus menepis spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, alasan dukungan olahraga tidak otomatis menghapus ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, regulasi mengenai simbol negara tetap mengikat seluruh warga negara dan badan usaha di Indonesia.
Di tengah polemik itu, muncul pula anggapan bahwa bangunan yang memasang bendera asing dapat dianggap sebagai “kantor kedutaan” atau wilayah diplomatik negara tertentu. Anggapan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Status kedutaan atau konsulat hanya dapat lahir melalui hubungan diplomatik resmi antarnegara. Pemerintah asing harus mengajukan pembukaan perwakilan kepada Kementerian Luar Negeri RI, memperoleh persetujuan pemerintah Indonesia, lalu mendapatkan pengakuan resmi sesuai Konvensi Wina 1961.
Dengan demikian, bengkel motor di Saumlaki tetap berstatus bangunan swasta biasa meskipun memasang bendera Belanda. Pengibaran simbol negara asing tidak serta-merta mengubah status hukum bangunan menjadi kawasan diplomatik.
Persoalan ini menjadi alarm penting bahwa simbol negara bukan sekadar kain berwarna yang dipasang demi meramaikan suasana. Di balik selembar bendera, terdapat martabat, kedaulatan, dan aturan hukum yang wajib dihormati.
Pemerintah daerah dan aparat terkait dinilai perlu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar ekspresi dukungan terhadap negara atau tim favorit tidak berbenturan dengan aturan nasional. Sebab ketika simbol negara dipertaruhkan di ruang publik, negara tidak boleh terlihat abai.
Tidak ada komentar