Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Kondisi bekas galian tambang yang diduga dikelola oleh PT Injatama di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dinilai belum direklamasi secara menyeluruh hingga saat ini. Hal ini disampaikan oleh warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Selasa (6/10/2026).
Menurut sumber tersebut, lahan bekas penambangan masih terbuka dan belum ditata kembali sesuai ketentuan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan, erosi, serta mengancam keselamatan warga dan tanaman di sekitar lokasi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengelola tambang wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang secara bertahap maupun menyeluruh sesuai rencana yang telah disetujui. Aturan yang diduga dilanggar antara lain:
– Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 97 menyatakan bahwa pemegang izin wajib melakukan reklamasi dan pascatambang untuk mencegah kerusakan lingkungan serta memulihkan fungsi lahan.
– Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang , mewajibkan pemulihan lahan secara terencana dan berkelanjutan sejak masa produksi hingga selesai.
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Terkait hal tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi kepada pihak manajemen PT Injatama melalui pesan WhatsApp. Pihak perusahaan memberikan tanggapan sebagai berikut:
“Sebagian sudah direklamasi. Untuk tahun ini bibit dan lahan siap reklamasi, tinggal menunggu hujan agar bibit bisa hidup. Mudah-mudahan minggu ini segera mulai lagi.”
Tidak ada komentar