KPKTIPIKOR.ID | SUKABUMI – Salah satu mantri di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, berinisial Ap, diduga membuka praktik yang ilegal.
Dugaan itu mencuat ke publik setelah adanya laporan dari masyarakat yang khawatir akan keselamatan pasien. Praktik tersebut diduga berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagai tenaga kesehatan.
Pemerhati Pembangunan Nasional, Rd. Hadi Haryono, meminta pihak terkait agar segera turun ke lokasi.
“Kami meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi agar segera turun ke lokasi praktik Ap tersebut yang diduga ilegal. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” tegas Rd. Hadi Haryono, Kamis ( 5/11/26 )
Menurut Rd. Hadi, jika dugaan itu terbukti, maka praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele. Masyarakat yang berobat berhak mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan yang legal, kompeten, dan sesuai dengan kewenangannya.
Aturan dan Sanksinya Sudah Jelas
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, diatur secara tegas:
1. Wajib punya STR dan SIP*
Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). STR diterbitkan Konsil atas nama Menteri Kesehatan dan berlaku seumur hidup, sedangkan SIP diterbitkan Pemda Kabupaten/Kota tempat praktik dan berlaku 5 tahun.
2. Larangan praktik tanpa izin – Pasal 312*
Setiap orang dilarang melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP.
3. Sanksi administratif – Pasal 313*
Tenaga medis / tenaga kesehatan yang praktik tanpa STR dan/atau SIP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif, teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan perizinan.
4. Sanksi pidana untuk yang bukan nakes – Pasal ,Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, tapi berpraktik seolah-olah sebagai tenaga medis / tenaga kesehatan yang memiliki SIP, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
5. Sanksi pidana untuk yang memakai identitas palsu – Pasal 441.Setiap orang yang tanpa hak menggunakan identitas, alat, metode, atau cara lain yang menimbulkan kesan bahwa dirinya adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
6. Sanksi untuk yang mempekerjakan – Pasal 442,Setiap orang yang mempekerjakan tenaga medis / tenaga kesehatan yang tidak mempunyai SIP, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Harapan Rd.Haryono,C.CPL
Berharap Kepada Dinkes Kabupaten Sukabumi melakukan pembinaan dan pengawasan, memeriksa kelengkapan STR, SIP, tempat praktik, dan kewenangan tindakan yang dilakukan.
Sementara Polres Sukabumi diharapkan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum, agar tidak ada fitnah, tetapi juga tidak ada pembiaran.
Rd. Hadi menegaskan, langkah ini bukan untuk mematikan mata pencaharian orang, tetapi untuk melindungi masyarakat dan juga melindungi tenaga kesehatan yang sudah bekerja secara legal.
“Kalau memang legal, silakan tunjukkan STR dan SIP-nya. Kalau memang ilegal, harus ditindak tegas sesuai aturan. Hukum harus tegak, masyarakat harus selamat”, pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat, pihak Ap yang diduga membuka praktik tersebut belum dapat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.( *)
Tidak ada komentar