SURABAYA — Bahaya penyalahgunaan data pribadi kembali mengemuka seiring pengungkapan kasus kejahatan siber oleh Ditressiber Polda Jawa Timur di Sidoarjo. Kasus yang menyeret pria berinisial DS ini memperlihatkan bagaimana data kependudukan berupa NIK dan Kartu Keluarga (KK) dikapitalisasi secara ilegal menjadi instrumen kejahatan digital lintas negara.
Pengungkapan perkara ini berawal dari penelusuran kepolisian terhadap maraknya aktivitas pengiriman pesan promosi judi online secara masif (blasting) serta peredaran akun media sosial tanpa identitas resmi. Dalam keterangannya di Mapolda Jatim, Jumat (30/10), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal keamanan data warga.
”Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK,” ujar Kombes Pol Abast.
Rangkaian penyidikan mengindikasikan bahwa skema kejahatan DS berlangsung terstruktur sejak 2023. Berbekal data identitas milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah, DS melakukan registrasi atas sekitar 6.000 kartu SIM prabayar dari berbagai operator. Kartu-kartu tersebut lantas didaftarkan menjadi akun WhatsApp dan Telegram bodong, lalu dijajakan di pasar gelap digital dengan rentang harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Keuntungan dari fase ini disinyalir menembus Rp100 juta.
Eksploitasi teknologi oleh tersangka berlanjut pada November 2025. DS memanfaatkan keahlian teknisnya untuk membangun platform blasting otomatis melalui laman sengmanda.com. Layanan ini disewakan kepada pihak luar, termasuk pengelola sindikat judi daring yang beroperasi dari Kamboja.
”Pelanggan cukup mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor WhatsApp sasaran. Sistem milik DS kemudian otomatis membombardir nomor-nomor tersebut dengan iklan judi,” ungkap Wadir Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri. Dari kolaborasi dengan jaringan judi Kamboja ini, total nilai transaksi pada rekening tersangka tercatat mencapai Rp1 miliar.
Penyitaan barang bukti seperti 1 unit komputer rakitan, 13 unit ponsel, ribuan kartu SIM, serta rekapitulasi transaksi keuangan menjadi pijakan penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Terhadap tersangka DS, proses hukum dijalankan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah melalui sangkaan pasal berlapis dalam UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta pasal KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Langkah Polda Jatim juga difokuskan pada pemulihan dan pencegahan melalui pembukaan layanan pengaduan masyarakat di nomor 08811043007 serta pelacakan aset (asset tracing). Peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik dan pemangku kepentingan bahwa pelindungan identitas digital merupakan fondasi penting dalam mencegah kejahatan siber yang semakin terorganisasi. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar