KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA — Kebebasan berpendapat di era digital membawa tantangan tersendiri bagi kesatuan bangsa dan stabilitas ketertiban publik. Mengantisipasi munculnya potensi perpecahan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat untuk menjaga keharmonisan ruang digital melalui penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan pentingnya menyaring setiap informasi yang belum terverifikasi sebelum membagikannya ke publik. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah provokasi serta kesalahpahaman akibat maraknya narasi yang belum jelas kebenarannya.
“Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Yang perlu kita jaga adalah bagaimana perbedaan tersebut disikapi dengan bijak, mengedepankan komunikasi, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya, Selasa (27/10/2026).
Ia menambahkan bahwa menjaga ketertiban ruang publik maupun ruang digital memerlukan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, seperti saling menghargai perbedaan pandangan, menghindari tindakan kekerasan, serta memperkuat kepedulian antarwarga.
Polri optimistis kolaborasi erat antara pihak kepolisian dan masyarakat mampu menjadi landasan utama menciptakan iklim demokrasi yang sehat, aman, dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar