Kpktipikor.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), PT Tanimbar Energi kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
Dua ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Nirahua Salmon E.M., SH, M.Hum (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana).
Keduanya memberikan sejumlah pandangan penting, terkait aspek hukum administrasi dan pidana dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan Nirahua Salmon, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD sebagai produk hukum yang bersifat regeling tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, rancangan APBD yang telah ditandatangani kepala daerah disebut belum final karena masih harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.
Salmon juga menjelaskan bahwa, pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran SKPD melalui keputusan tertulis mengalihkan tanggung jawab kepada penerima wewenang. Dengan demikian, tanggung gugat tidak lagi berada pada kepala daerah.
Terkait PT Tanimbar Energi sebagai Perseroda, Salmon menyatakan bahwa, perusahaan tersebut tunduk pada rezim hukum Perseroan Terbatas dan menjalankan aktivitas berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Penggunaan dana penyertaan modal untuk pembayaran gaji dan operasional dinilai sah sepanjang sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, aspek perhitungan kerugian negara menjadi sorotan utama dalam persidangan. Ahli menegaskan bahwa hanya auditor yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan perhitungan tersebut.
“Jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi sebagai auditor, maka hasilnya dinilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti,” jelas Salmon.
Lebih lanjut, ahli menyebut bahwa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam konteks tindak pidana korupsi, metode perhitungan yang sah hanya menggunakan pendekatan actual loss,” ungkapnya.
Sementara metode potential loss dan total loss disebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangannya, Ia menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan tanpa memerlukan disposisi kepala daerah.
Dana tersebut, setelah disahkan, menjadi hak Perseroda dan dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Tidak ada komentar