Kuansing, KPKtipikor.id – Polsek Kuantan Hilir Polres Kuantan Singingi melakukan penertiban terhadap sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (08/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Hilir.
Petugas melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dan menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pemilik maupun pekerja pada sarana tersebut.
Untuk mencegah agar peralatan tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, petugas melakukan tindakan terhadap mesin dan peralatan pendukung pada rakit sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga lingkungan dan mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar sarana yang ditemukan tidak kembali digunakan untuk aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena dapat berdampak terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar IPTU Anton Hilman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti untuk diamankan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar