KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
MOJOKERTO – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mendapat dukungan penuh dari Polres Mojokerto. Kepolisian setempat berkomitmen untuk mengawal aturan tersebut agar hak-hak pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir di Kabupaten Mojokerto dapat terpenuhi.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, mewakili Kapolres AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pekerja platform.
“Regulasi tegas ini menetapkan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir berhak atas jaminan sosial, kepesertaan BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih berkeadilan,” tegas AKP Bagas, Senin (12/10/2026).
Sebagai bentuk keberpihakan nyata di lapangan, Polres Mojokerto turut menyediakan Station Police Kenanten sebagai fasilitas istirahat gratis bagi mitra online. Pihak kepolisian menilai, kebijakan negara ini wajib dikawal ketat di tingkat daerah agar manfaat kesejahteraan benar-benar dirasakan langsung oleh para pahlawan ekonomi digital tersebut. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar