Kuansing, KPKtipikor.id – Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (05/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek LTD membawa tiga orang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika jenis sabu.
Dari lokasi, petugas menemukan lima paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,7 gram serta sejumlah barang lainnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Kuantan Sako.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, personel kemudian menemukan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Masjidil.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial IS (29), IAP (20), dan IRK (18), yang seluruhnya merupakan warga Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor 3,70 gram dan satu paket lainnya dengan berat kotor 1 gram.
Selain itu, turut ditemukan dua unit handphone Infinix, satu unit handphone Vivo, satu kotak rokok, satu timbangan digital, dua tas tangan berwarna hitam serta satu pipet sendok.
“Ketiganya selanjutnya dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiga orang tersebut positif mengandung amphetamine.
Terhadap IS, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, terhadap IAP dan IRK disarankan untuk diajukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek LTD menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas IPTU Masjidil.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar