KPKTIPIKOR. ID
Cianjur — 22 September 2026 — Polres Cianjur bersama unsur terkait melaksanakan Operasi Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong) ke-140, Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di sekitar Mako Polres Cianjur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Cianjur.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel dari Polres Cianjur, Kodim 0608/Cianjur, Subdenpom III/1-1, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Aang Andi Suhandi, S.A.P. dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan profesional. Dalam pelaksanaannya, petugas tetap memprioritaskan keselamatan personel maupun masyarakat serta memberikan edukasi kepada para pengguna kendaraan terkait pentingnya mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Dari hasil kegiatan, petugas melakukan penindakan terhadap 32 pelanggar dengan tilang. Selain itu, sebanyak 21 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4) diamankan. Petugas juga menyita 10 lembar STNK/SIM dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian bersama instansi terkait untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ini kami laksanakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur. Kami mengedepankan langkah yang humanis dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Aang Andi Suhandi, S.A.P. menyampaikan bahwa operasi tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan bertanggung jawab dalam menggunakan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak melakukan perubahan pada knalpot yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” kata AKP Aang Andi Suhandi.
Polres Cianjur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas serta mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan teknis kendaraan dan tertib berlalu lintas diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur. ( Toni )
Tidak ada komentar